Kampar
WANITA Muda Warga Pekanbaru Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
Seorang wanita muda warga Pekanbaru jadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di rumahnya di Jalan SM Amin
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
WANITA Muda Warga Pekanbaru Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang wanita muda warga Pekanbaru jadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di rumahnya di Jalan SM Amin.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang wanita yang diduga sebagai Bandar Narkotika jenis sabu asal Kota Pekanbaru.
Tersangka kasus narkoba ini adalah FI seorang wanita 36 tahun warga Jalan Arengka II atau Jalan SM Amin Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Baca: JAMBRET di Pekanbaru Ditangkap dan Dihajar Massa, Rampas Tas Wanita Parubaya di Depan Mal Pekanbaru
Baca: HAKIM MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, GERINDRA Riau Patuh Perintah Prabowo, Apa Itu?
Baca: New SUZUKI JIMNY Segera Mengaspal di Pekanbaru, Bakal Serahterima Agustus, Pemesan di Riau 12 Unit
Baca: RATUSAN Warga Geruduk Mapolsek Tambang Kampar Riau, Jalan Pekanbaru-Bangkinang Macet, Ini Pemicunya
Baca: Mahasiswa UIN Suska Riau BLOKIR Jalan Kampus, Sampaikan 9 Tuntutan Ini Kata Rektor Akhmad Mujahiddin
FI berhasil ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (25/6/2019) malam.
Dari tersangka FI ini ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 55,53 gram, dua unit timbangan digital dan beberapa peralatan hisap sabu-sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (25/6/2019) malam sekira pukul 20.30 wib.
Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan pengembangan atas tertangkapnya tersangka SL alias OC bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka FI.
Mengetahui informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka FI yang diduga sebagai bandar sabu-sabu ini.

Petugas berhasil menangkap FI dirumahnya yang berlokasi di Jalan Arengka II atau Jalan SM Amin Pekanbaru.
Didampingi oleh Ketua Pemuda setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti tadi.
Baca: KISAH Mantan PECANDU Narkoba di Riau Berjuang untuk Sembuh hingga Masuk Daftar Cadangan Haji 2019
Baca: BEI Riau Ungkap Pergerakan Transaksi Saham di Riau Pasca Pilpres 2019, Meningkat atau Turun?
Baca: DISKON HARI INI di Pekanbaru, Kursi Ayun Santai untuk di Rumah 1 Juta, Kursi Kantor Diskon 70 Persen
Baca: GERINDRA Pekanbaru Minta Warga Pendukung Prabowo-Sandi Terima Putusan MK, LAM Riau Ajak Menghormati
Baca: Riau Jadi SASARAN EMPUK Bandar Narkoba Luar Negeri, Polda Riau Awasi Jalur Masuk Darat dan Laut
Baca: Benarkah DANA HAJI Digunakan Jokowi? Pengawas BPKH Gelar Diskusi Seputar Dana Haji di UIN Suska Riau
Tersangka dan barang bukti yang didapat kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Tersangka FI dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Bandar Narkoba 40 kilogram sabu-sabu dan 150 butir pil ekstasi di Bengkalis Riau, Eri Kusnadi alias Eri Jack dituntut 5 tahun penjara pasal TPPU hasil kejahatan.
Eri Kusnadi alias Eri Jack terpidana bandar narkoba dengan hukuman seumur hidup penjara kembali duduk dikursi pesakitan.
Kali ini dirinya terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan peredaran narkoba yang dilakukannya.
Baca: LAGI, Warga Riau DISERANG BUAYA, Kali Ini di Danau Meduyan Kota Lama Inhu, Tangan Korban Alami Luka
Baca: MANTAN Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Soal Lahan
Baca: FEATURE Objek Wisata Sungai Sirih di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Inhu Riau Bisa untuk Arung Jeram
Baca: PENYELUNDUPAN Satwa Langka Jenis Monyet Albino dan Musang Luwak ke MALAYSIA Digagalkan di Dumai Riau
Kasus TPPU ini sudah memasuki sidang tuntutan pada Rabu (19/6/2019) pekan lalu, Eri Jack pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, Selesa (25/6).
Menurut dia pada Rabu besok akan memasuki sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Menurut Roy dalam perkara TPPU barang bukti dugaan TPPU yang disita Polisi berupa sejumlah rekening bank, 2 unit Jet Sky, 1 unit kapal kayu serta 1 unit mobil, dengan nilai semuanya sekitar Rp1 Miliar dan dijadikan aset milik Negera.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Eri Jack bernama Farizal, SH membenarkan sidang lanjutan kliennya ini akan digelar Rabu ini.
Baca: TERSANGKA Korupsi di Riau Alami Gangguan Ginjal Stadium Tiga dan Hipertensi, PERINGATAN atau Siksa?
Baca: SYAIR SIAK dan Tari Belo Kampung Asal Riau DITAMPILKAN di Bali dalam Festival Pusaka Nusantara VII
Baca: SEMPAT Disangka BOM, Ibu Rumah Tangga di Bengkalis Riau Temukan Tas Berisi Puluhan Ribu Pil Ekstasi
"Besok Rabu pledoinya kami akan sampaikan dihadapan majelis," jelasnya singkat.
Sidang perkara TPPU ini dipimpin ketua majelis hakim Dame P Pandiangan, didampingi dua hakim anggota Aulia F Widhola,dan Mohd Rizky Musmar.
Sementara dari JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili oleh Aci Jaya Saputra.
Seperti diketahui, Eri Jack ini merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bengkalis yang dijerat TPPU setelah divonis sebagai bandar narkoba, dengan divonis hukuman mati oleh PN Bengkalis.
Kemudian vonis mengalami penurunan setelah melalui proses kasasi di Makamah Agung.
Vonis mati tersebut, lantaran Erik Jack terbukti secara meyakinkan bahwa sebagai pemilik 40 kilogram narkoba jenis sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, yang merupakan hasil pengembangan Polda Riau atas penangkapan 2 orang di Siak.
Baca: Warga Temukan MAYAT TERAPUNG di Sungai Siak Pekanbaru dalam Posisi Telungkup, INI CIRI-CIRINYA
Baca: Tiga DOKTER CANTIK Indonesia, Banyak Netizen yang Minta Follback, Ada yang Bilang Mirip DYLAN SAHARA
Baca: BUANG Sabu-sabu ke Lantai dan Simpan dalam Kotak Rokok, Polisi Tangkap Dua PEMUDA di Pelalawan Riau
Saat itu, Polisi dalam menangani perkara Eri Jack bukan hanya sampai persoalan status sebagai bandar narkoba, namun kekayaan yang dimiliknya juga dicurigai hasil dari penjualan narkoba sehingga Polisi menjeratnya dengan UU TPPU.
Kasus ini berawal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menguras kekayaan atau memiskinkan Bandar Narkoba, sita Rp 66 miliar aset pelaku, beli mahal kapal nelayan.
Selain memproses tindak pidana narkoba terhadap para pelaku pengedar dan penyelundupan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Deputi Pemberantasan BNN Riau, Irjen Pol Arman Depari kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku narkoba.
Baca: Dari ACEH ke SUMUT, Kini RIAU Jalur Favorit PENYELUNDUPAN Narkoba, Jadikan Warga Sebagai INFORMAN
Baca: WOW, Mantan PEJABAT di Riau Kuasai Mobil Dinas MEWAH Jenis Toyota Alphard dan Camry, Nissan X-Trail
Baca: Deputi BNN Sebut SENJATA Bukan untuk DIELUS, Tapi untuk Menembak PENYELUNDUP Narkoba ke Indonesia
Terhitung dalam kurun waktu Januari - April 2019 ini, total aset yang diamankan dan disita BNN dari para pelaku narkoba bernilai sekitar Rp 66 Miliar.
Terkait ini, disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN.
"Jadi selain tindak pidana narkoba sebagai tindak pidana pokoknya, para pelaku juga dijerat pidana pencucian uang. Kita maksimalkan dalam upaya menyita aset dan keuangan, sehingga dengan begitu sindikat lokal yang kita tangani ini, tidak dapat beroperasi lagi karena keuangannya lumpuh. Kita berupaya untuk memiskinkan mereka," sebut Arman, Senin (29/4/2019).
Sementara itu, Direktur TPPU BNN RI Brigjen Bahagia Dachi menjabarkan, sepanjang 2019 (Januari - April) ada 11 kasus yang ditangani yang sudah P21, dengan jumlah 12 orang tersangka.
"Dari semuanya, aset yang berhasil kita sita senilai Rp 23 miliar lebih," bebernya.
Masih dalam periode ini lanjut Bahagia, yang masih berproses dalam penyidikannya (belum P21), ada sebanyak 20 perkara dengan jumlah tersangka 22 orang. Aset yang sudah diamankan, sebesar Rp 43 miliar lebih.
Sementara pada 2018 lalu ditambahkan Bahagia, BNN sudah menangani 28 laporan dengan total 42 tersangka.
Baca: Presiden JOKOWI akan Pindahkan IBUKOTA Negara Indonesia ke KALIMANTAN, Benarkah, Kapan? Bukan HOAX
Baca: VIDEO Presiden JOKOWI Pindahkan IBUKOTA Negara Indonesia ke Kalimantan Tiga Provinsi Jadi Alternatif
Baca: CALEG Cantik GERINDRA Berpotensi Duduki Kursi DPRD Pekanbaru, Ucapkan Terima Kasih kepada Pendukung
Dari mereka, aset yang disita mencapai Rp 171 Miliar.
"Tahun ini mudah-mudahan meningkat, seiring dengan semakin gencarnya pengungkapan yang kita lakukan,” bebernya.
Bahagia juga menuturkan, biasanya para bandar ini biasanya membeli aset tak bergerak untuk menyembunyikan hartanya, salah satunya dalam bentuk rumah.
Sementara itu, Bandar Narkoba Sindikat Narkotika Internasional beli mahal kapal nelayan di Indonesia.
Sebagian besar narkoba, terutama jenis sabu yang masuk ke Indonesia, sebagian besar berasal dari Malaysia.
Deputi Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari menyebutkan, di Malaysia, barang haram ini sifatnya hanya transit saja.
Diungkapkan Jenderal bintang dua ini, selama ini pihaknya telah membangun kerjasama yang sangat baik dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"Pengungkapan mereka yang dilakukan bulan lalu, mereka berhasil menangkap dengan barang bukti 1,2 ton sabu. Sebelumnya 600 Kg sabu," katanya, Senin (29/4/2019).
Lanjut dia, pihaknya meyakini jika barang haram ini, hendak dikirim ke Indonesia.
"Di Malaysia itu hampir tidak ada yang memakai sabu, sangat sedikit. Kami memperkirakan yang ditangkap di sana itu jatah kita, dalam tanda kutip," ungkapnya.
Baca: MAHASISWI Cantik Asal PALEMBANG Merantau di Pekanbaru Riau BERPENGHASILAN Rp 7.5 Juta dalam Sebulan
Baca: BERAWAL Kenalan di Medsos, Siswi SMP di Riau DICABULI Siswa SMA, Pelaku CUMBUI Korban di Stadion
Baca: BEJAT! Tiga Orang SISWA SMP Perkosa Siswi SD Bergantian di Bawah Pohon Durian, Korban sudah Menolak
Arman membeberkan, pabrik dan sumber pembuatan sabu ini, pihaknya belum menerima informasi ada di Malaysia.
Kebanyakan ini kata Arman, berasal dari luar Malaysia, terutama dari daerah Segitiga Emas, yaitu Thailand Laos dan Myanmar.
"Penyelundupan paling banyak melalui Selat Malaka, berasal dari perbatasan Thailand, Myanmar, masuk ke Malaysia," ucapnya.
Pengungkapan pada tahun ini, Arman menilai akan jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Tahun 2018 lalu, di 4 bulan pertama (Januari - April), pihaknya sudah berhasil mengamankan sabu 8 ton, dan ganja 52 ton.
"Ini artinya yang memakai masih banyak," tuturnya.
Arman menilai, maraknya penyelundupan narkoba, terutama lewat jalur laut, para bandar banyak yang memanfaatkan nelayan sebagai mata-mata untuk mengawasi petugas.
Tak sedikit juga dari mereka yang direkrut menjadi kurir.
"Ada juga yang disewa rumahnya jadi gudang penyimpanan (narkoba). Dibeli kapalnya, padahal nilainya mungkin tidak seberapa, tapi dibeli bandar dengan harga mahal," urainya.
"Dengan catatan, mereka juga yang mengoperasikan (kapal) untuk menjemput barang ke tengah laut," tambah Arman.
Baca: MIRIS! Tiga REMAJA Laki-laki di Riau SETUBUHI Gadis 7 Tahun Secara Bergantian di Bawah Pohon Durian
Baca: Gadis REMAJA 11 Tahun di Kampar DICABULI Pria Paruh Baya, Mengaku Saat Belajar Agama dengan Neneknya
Baca: 89 PETUGAS Pemilu 2019 di Riau Sakit dan Meninggal, JADWAL Pleno Tingkat Kabupaten-Kota Belum Jelas
Dengan tegas Arman menyatakan, jika Riau saat ini jadi daerah favorit sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba.
"Kalau sudah masuk ke daratan, maka biasanya dikirim lagi ke tempat tertentu sesuai pesanan di luar Riau. Kalau mereka bisa seberangkan ke Jawa, maka berpotensi menyebar ke seluruh Indonesia. Pasar Indonesia sangat besar bagi mereka," tandasnya.
WANITA Muda Warga Pekanbaru Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)