Berita Riau
Dugaan KORUPSI Pembangunan Gedung Fisip UNRI, Seret Lima Tersangka, Penyidik Minta Pendapat Ahli
Dugaan tinkda pidana korupsi pembangunan gedung Fisip Universitas Riau (UNRI), seret lima tersangka, penyidik minta pendapat ahli
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Dugaan KORUPSI Pembangunan Gedung Fisip UNRI, Seret Lima Tersangka, Penyidik Minta Pendapat Ahli
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dugaan tinkda pidana korupsi pembangunan gedung Fisip Universitas Riau (UNRI), seret lima tersangka, penyidik minta pendapat ahli.
Perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Pasca Sarjana FISIP Universitas Riau masih terus berlanjut, dan berkas perkara tersangka Eki Ganafi belum rampung.
Berkas perkara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dalam kasus ini merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja), sudah bolak-balik dari Polresta Pekanbaru ke Kejari Pekanbaru.
Baca: ASET Milik Pemprov Riau Diduga Diserobot Oknum Masyarakat, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Baca: Profil CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru Punya Prestasi dalam Modern Dance dan Fashion Show, Ini fotonya
Baca: ISTRI POLISI di Riau yang Nyaris Diamuk Warga Mengaku Ketua Srikandi Jokowi-Maaruf, POSITIF NARKOBA
Baca: BUPATI Kuansing Akui Ikut Meminjam untuk Tutupi UYHD, Bantah Perintah Cari Pinjaman ke Pihak Ketiga
Baca: Menimbulkan POLUSI SUARA, Pemkab Inhu akan Tertibkan Sarang Walet yang Melanggar Perda
Penyidik dari Satreskrim Polresta Pekanbaru belum kunjung melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti Kejari Pekanbaru.
Adapun petunjuk yang dimaksud yakni, terkait dengan tanda tangan tersangka Eki Ganafi dalam sejumlah dokumen di proyek bermasalah itu, dinyatakan non identik oleh Labfor Polda Sumut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam saat dikonfirmasi pada Selasa (16/7/2019) mengatakan, pihaknya akan mencoba meminta pendapat atau keterangan dari ahli.
"Kita akan meminta pendapat atau keterangan ahli terkait itu," sebut dia.
Kata Awaluddin, hal ini kaitannya antara tanda tangan, dengan tanggungjawab dari tersangka.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni menuturkan, pihaknya masih menunggu berkas perkara tersangka Eki Ganafi untuk diteliti oleh Jaksa Peneliti.

"Belum dilimpahkan lagi, kami masih menunggu itu," paparnya.
Menurut Yuriza, jika penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru akan meminta pendapat ahli untuk melengkapi berkas perkara tersangka Eki Ganafi, hal tersebut sah-sah saja.
Baca: Imoo Watch Phone Z5 Bisa PANTAU ANAK dari Jarak Jauh, Ini Harga Jam Tangan Pintar dari Oppo Itu
Baca: Siapa Calon KETUA DPRD Pekanbaru? PKS Masih Rahasiakan Tiga Nama, Menunggu Penetapan DPW
Baca: SENTUH Tujuh Bagian Ini pada Wanita, Dia Akan Jatuh ke Pelukanmu, Lakukan Hanya dengan Pasangan Anda
Baca: Sejumlah Nama Awak Media Dicatut Forum Wartawan Layak Anak, SK Pengurus Oleh Plt Walikota Pekanbaru
"Ya sah-sah saja. Tapi kan kami harus melihat dulu isi berkasnya. Harus kami pelajari dulu. Kalau sudah memenuhi alat bukti, tentu kami nyatakan berkas lengkap. Tetapi kalau tidak, ya kami kembalikan lagi untuk dilengkapi," urainya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, ada empat tersangka lainnya, atau semuanya ada lima tersangka.
Mereka adalah DR Zulfikar Jauhari, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus dosen di universitas negeri tersebut.
Lalu Beni Marjohan, dari pihak swasta.
Dia menjadi konsultan pengawas dalam pembangunan gedung bermasalah tersebut.
Terhadap kedua tersangka itu, saat ini telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Adapun prosesnya, sudah masuk dalam tahap pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara dua tersangka lainnya adalah mantan Pembantu Dekan (PD) II, Heri Suryadi dan pihak kontraktor, Riswandi.
Keduanya telah diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.
Baca: GAJAH Sumatera LIAR Sakit di Peranap, BKSDA Riau Turunkan Tim Medis, Diburu untuk Diambil Gadingnya
Baca: PKL dan Pengelola Permainan Anak Tidak Boleh Jualan di Atas RTH Kota Pekanbaru, Ini Alasannya
Baca: DRAMA Penyelamatan Seekor KUCING Terjebak di Antara Tembok Rumah Toko Oleh Petugas DPKP Pekanbaru
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UNRI tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam.
Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali.
Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Pengerjaan kegiatan ini diketahui berasal dari anggaran APBN tahun 2012 silam dengan nilai sekitar Rp 9 miliar.
Harusnya yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar, karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan.
Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.
Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Panitia Lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut.
Baca: SELEBGRAM Cantik Asal ACEH Ini Mau Dipoligami, Tapi Ada Jikanya, Poligami Segera Legal di Aceh
Baca: 5 SELEBGRAM Cantik Ini Ternyata POLISI Wanita, Akun Instagram Mereka Miliki Puluhan Ribu Follower
Baca: Back to Tradisi, KISAH Mahasiswi Cantik Asal Pulau Burung Riau Bisa Biayai Kuliah dari Hasil Menenun
Baca: Para CEWEK CANTIK yang Lulus Jadi Polisi, Bikin Netizens Kepo, Masih Lajang dan Ini Profil Mereka
Baca: CEWEK Cantik Asal Pekanbaru Lulusan TERMUDA Kedokteran di UII Cita-cita Nabilah Jadi Dokter Terwujud
Diduga kontrak kerja ditanda tangani oleh direktur rekanan dipalsukan.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai, hanya rampung sekitar 60 persen.
Kendati demikian anggaran tetap dicairkan 100 persen.
Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis yang menyatakan jika pengerjaan kegiatan sudah 100 persen rampung.
Dugaan KORUPSI Pembangunan Gedung Fisip UNRI, Seret Lima Tersangka, Penyidik Minta Pendapat Ahli. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)