Berita Riau
KPK Ingatkan Gubernur Riau Syamsuar Soal Mutasi, Jangan Ada JUAL BELI Jabatan dan Like and Dislike
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan Gubernur Riau Syamsuar soal mutasi, jangan ada jual beli jabatan dan Like and Dislike
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Menurut keterangan Heri tim Pansel ini dibentuk untuk melakukan asesmen pejabat eselon II.
Sebab untuk pengisian jabatan eselon II sesuai aturan memang harus melalui asesmen atau seleksi terbuka.
Namun tidak menutup kemungkinan juga pejabat eselon II yang ada saat ini dilakukan evaluasi dan dipindahkan ke OPD lain yang sesuai jika memang hasil evaluasinya pejabat yang bersangkutan dinilai tidak cocok lagi menjabat di OPD yang ada saat ini.
"Untuk pengisian eselon II ada dua tahapan. Pertama bisa melalui evaluasi, eselon II yang ada sekarang dinilai, diseleksi oleh tim Pansel, baru ditetapkan cocoknya dimana. Misalnya si A cocoknya dimana. Otomatis nanti ada jabatan yang kosong, nah, yang kosong ini lah nanti yang dibuka asesmennya," katanya.
Baca: Pajero Sport TABRAK PIPA Minyak CPI di Riau, Mobil Terbalik dan TERBAKAR Satu Orang Tewas Terbakar
Baca: KABUT ASAP Landa Pekanbaru dan Pelalawan Riau, Dua Puskesmas di Pelalawan Bagikan Masker ke Warga
Baca: FOTO-FOTO KABUT ASAP Landa Pekanbaru, Jembatan Siak III Nyaris Tidak Kelihatan
Baca: KABUT ASAP di Pelalawan Riau Makin Tebal, Warga Mulai Pakai Masker, Sudah Berlangsung Sejak Pagi
Sebab saat ini masih ada enam jabatan eselon II yang kosong.
Diantaranya Asisten II, Staf Ahli Bidang Hukum, Staf Ahli Bidang Pembangunan Insftrastruktur, Kepala Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, dan Kepala BPSDM.
"Bisa saja yang kosong ini nanti diisi oleh pejabat eselon II yang ada sekarang. Jadi bisa saja nanti kepala OPD pindah ke OPD lain, tergantung hasil evaluasi dan seleksi dan kebijakan pimpinan," ujarnya.
Sedangkan untuk eselon III dan IV tidak melalui asesmen, sepenuhnya menjadi kebijakan Gubernur Riau untuk pengisiannya.
Namun biasanya untuk pengisian jabatan tetap harus melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Itu kebijakan pak Gubernur kapan saja akan melantiknya. Nama-namanya ada sama pak Gubernur, nantikan dibahas di Baperjakat," katanya.
Pihaknua sejauh ini hanya mengusulkan nama-nama jabatan yang kosong kepada Gubernur Riau.
Sedangkan pejabat yang akan mengisi jabatan yang kosonh tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur bersama tim Baperjakat.
Baca: FDJ Rere Monique Asal Indonesia Digerebek Imigrasi Malaysia di Club Malam, Netizen Bilang Ditangkap
Baca: BONITA dan ATAN BINTANG Kembali ke Riau, Sepasang Harimau Sumatera Dilepasliarkan dan Dilengkapi GPS
Baca: UDARA PAGI di Pekanbaru Disertai Bau Asap SATELIT Memantau 60 Hotspot Karhutla di Riau Terus Terjadi
"Kalau kita hanya menyampaikan nama-nama jabatan yang kosong, cuma kapan pelantikannya dan siapa orangnya yang menduduki jabatan itu ada sama pak Gubernur, belum sampai ke kami," ujarnya.
Saat disinggung apakah untuk melakukan mutasi tersebut Pemprov Riau harus meminta izin dari Kemendagri, Heri mengungkapkan, jika pelantikan dilakukan sebelum enam bulan setelah pelantikan, maka harus minta izin Mendagri.
Namun jika pelantikan dilakukan lebih dari enam bulan setelah pelantikan maka tidak perlu lagi meminta izin Mendagri.
"Kalau pelantikannya sekarang harus ada persetujuan mendagri. Tapi kalau pelantikan tanggal 20 Agustus keatas tidak perlu lagi minta izin dan persetujuan dari Mendagri," sebutnya.
KPK Ingatkan Gubernur Riau Syamsuar Soal Mutasi, Jangan Ada Jual Beli Jabatan dan Like and Dislike. (Tribunpekanbaru/Syaiful Misgiono)