Berita Riau
SK Pengangkatan PPPK Belum Jelas, Ini Alasan Pemkab Rohul
Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum juga jelas.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum juga jelas.
Padahal, pada April 2019 lalu, ada 99 orang telah dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut.
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul, H. Helfiskar SH. MH, melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian, Heni Widiastuti, Minggu (4/8/2019), pihaknya masih menunggu penetapan formasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait PPPK.
"Kita sendiri sudah menyerahkan formasi dan penempatan masing-masing PPPK. Namun hingga saat ini kita masih menunggu. Semoga saja secepatnya ada ketetapan dari Menpan RB akan langsung kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Heni mengaku, pihaknya sudah mengikuti rapat koordinasi bersama Menpan RB di Jakarta pada 29 Juli hinga 1 Agustus 2019 terkait PPPK.
Ternyata masih banyak kabupaten kota yang belum mengusulkan penempatanya bagi peserta yang telah lulus PPPK tahap pertama.
Baca: Sempat Dirawat di RS King Faisal, Seorang JCH Asal Inhu Meninggal Dunia
Baca: Tidak Terima Dipecat, ASN Pemprov Riau Gugat Gubri Ke PTUN
"Karena masih banyaknya kabupaten/kota yang belum mengirimkan usulan penempatan, jadi kita kena imbasnya juga. Masalahnya itu nantinya akan ditetapkan serentak se-Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan, untuk Rohul sendiri sudah menyerahkan usulan penempatanya ke Menpan.
Namun hingga saat ini belum ada keputusan dari Menpan.
Heni mengimbau kepada peserta PPPK yang telah lulus untuk bersabar. Karena jika sudah ada ketetapan dari Menpan akan segera ditindaklanjuti.
“Kita masih menunggu jadi mohon bersabar. Kita tidak akan memperlambat proses. Jika sudah ada tindaklanjutnya akan segera kita buatkan SK dan segera kita serahkan," imbuhya.
Sementara, Juliandi salah satu peserta PPPK yang dinyatakan lulus, mengaku hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penerimaan SK pengangkatan peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus.
"Kami hanya bisa menunggu kebijakan pemerintah daerah maupun pusat untuk kejelasan status PPPK. Karena hingga saat ini belum ada tidak lanjutnya," katanya.
Dirinya berharap kepada pemerintah daerah dan pusat untuk bisa menindaklanjuti status, dengan mengeluarkan atau menyerahkan SK PPPK yang telah lulus.
Sehingga pihaknya bisa lebih bersemangat dalam bekerja.
