Pelalawan
Audit Keuangan BUMD Tuah Sekata Tuntas, Ini Tanggapan Kepala Inspektorat Pelalawan Soal Hasilnya
Proses Pemsus berjalan selama 27 hari dari rencana awal hanya 17 hari, akhirnya ditambah lagi selama 10 hari lagi lantaran tidak mencukupi.
Audit Keuangan BUMD Tuah Sekata Tuntas, Ini Tanggapan Kepala Inspektorat Pelalawan Soal Hasilnya
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemeriksaan Khusus (Pemsus) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pelalawan terhadap keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata telah berakhir pekan lalu yang dimulai sejak awal Agustus lalu.
Proses Pemsus berjalan selama 27 hari dari rencana awal hanya 17 hari, akhirnya ditambah lagi selama 10 hari lagi lantaran tidak mencukupi.
Audit khusus dilaksanakan Inspektorat lantaran diperintahkan langsung oleh Bupati Pelalawan HM Harris sebagai kepala daerah.
Baca: Punya Saham 12 Persen, Namun Sejak 2013 BUMD Tuah Sekata Pelalawan Tak Pernah Terima Keuntungan
Pasalnya Pemkab Pelalawan sebagai pemilik saham atas BUMD Tuah Sekata.
"Proses Pemsus sudah selesai dan semua telah tuntas diperiksa. Memang saking banyaknya yang mau diperiksa makanya sampai kita menambah waktu," tutur Kepala Inspektorat Pelalawan, Muhammad Irsyad, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (28/8/2019).
Irsyad menuturkan, laporan keuangan dan recana bisnis yang menjadi sasaran pemeriksaan auditor Inspektorat yakni Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejak tahun 2012 sampai 2019 atau selama delapan tahun berjalan.
Selain menelisik laporan keuangan, pemeriksa juga memanggil seluruh pejabat dan karyawan termasuk mantan direktur serta bekas petinggi perusahaan plat merah itu.
Saat ini pihaknya sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemsus keuangan BUMD Tuah Sekata untuk segera bisa diserahkan kepada Bupati Harris.
Baca: Ditolak Balikan, Kronologi Pria Gelap Mata Tikam Leher Mantan & Bunuh Diri, Disaksikan 3 Orang Teman
Saat ditanya apa saja yang menjadi temuan pemeriksa dan pelanggaran yang dilakukan pejabat perusahaan daerah itu, Irsyad enggan membocorkannya.
Ia menyatakan hal itu merupakan rahasia dan menjadi kewenangan kepala daerah.
"Itu sifatnya rahasia dan tak bisa diekspos. Hasilnya akan kami laporkan ke pak bupati. Jika beliau ingin mengekspos, itu hak beliau sebagai kepala daerah," tambah Irsyad.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tuga (Plt) Direktur Utama (Dirut) BUMD Tuah Sekata, Saparuddin membenarkan proses pemeriksaan oleh auditor dari Inspektorat.
Pihaknya menyiapkan ruangan khusus di lantai II kantor perusahaan daerah itu untuk melakukan tugas auditnya. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)
