Pengantin Baru Cabuli Adik Ipar Yang Masih Siswi SMP 14 Tahun, Ketagihan Sampai 7 Kali Begituan
M Faisal sudah 7 kali mencabuli adik kandung isterinya yang baru ia nikahi 4 bulan lalu. Keduanya kepergok berduaan tanpa busana di kamar mandi
Tersangka mengaku bahwa ia sudah menggauli adik iparnya lebih dari 5 kali. Saat melancarkan aksinya ia memegangi tangan korban dan merayunya agar tidak berteriak.
"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang kedelapan kali tidak jadi karena ketahuan," ungkap tersangka.
Baca: Iuran BPJS Diusulkan Naik: Kelas I Rp160.000, II Rp110.000 & Kelas III Rp42.000, Ini Kata Menkes RI
Peristiwa Serupa Juga Terjadi Pada Siswi SMA
Seorang pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Rabu (28/8/2019).
Penangkapan itu diawali oleh pelaporan ibu korban yang anaknya diduga dicabuli oleh mantan pamannya sendiri.
Pascapelaporan itu, Polres Majalengka langsung mengamankan pelaku berinisial AM (33) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka yang mencabuli anak berusia 16 tahun berinisial NA.
Saat konferensi pers digelar, Rabu (28/8/2019) Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengintrogasi pelaku tersebut.
Hasil pengakuan pelaku, pelaku membatah bahwa sudah mencabuli gadis tersebut. Ia mengatakan, perbuatan tak senonoh itu didasari suka sama suka.
"Kami sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 20 kali," ujar pelaku saat diintrogasi Kapolres Majalengka, Rabu (28/8/2019).
Baca: Senjata SS1 V2 Dirampas Massa Saat Kerusuhan Papua, Ternyata Spesifikasinya Sesuai Standar NATO
Pelaku menambahkan, dirinya sudah berhubungan status pacaran selama 1 tahun terakhir.
Ia juga menjanjikan, bahwa ke depannya akan menikahi korban dengan memberikan satu buah rumah.
"Saya pacaran sama dia (korban) selepas bercerai dengan bibinya," ucap pelaku.
Selain itu, atas pengakuan pelaku, selama melakukan hubungan suami istri, dirinya selalu melakukan perbuatan tersebut di kos-kosan.
"Selama 20 kali berhubungan badan, selalu di kos," kata pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta.
Baca: Foto Selir Cantik Raja Thailand Terbangkan Pesawat Hanya Pakai Tanktop Buat Jebol Situs Resmi Istana
Pelaku juga mengakui, bahwa dirinya mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang kedua atas UU RI Nom 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)