Berita Riau
Ambil Paket di Depan Kantor DPRD Bengkalis, Kurir Narkoba di Riau Digrebek dan Terancam Hukuman Mati
Ambil paket di depan Kantor DPRD Bengkalis, kurir Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Riau digrebek dan terancam hukuman mati
Ambil Paket di Depan Kantor DPRD Bengkalis, Kurir Narkoba di Riau Digrebek dan Terancam Hukuman Mati
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Ambil paket di depan Kantor DPRD Bengkalis, kurir Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Riau digrebek dan terancam hukuman mati.
Jumlah Narkoba yang dibawa oleh kurir berinisial A itu sebanyak 27 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 19.463 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya itu, tersangkat dijerat Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui isi paket yang ia bawa, dan ia merupakan supir travel Pekanbaru-Bengkalis dan profesi ini baru saja ia jalani.
Tergiur upah yang besar daripada hasil sebagai supir travel, maka ia mau mengangkut paket tersebut.
Pria berinisial A (32) warga Pekanbaru yang diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis sebagai Kurir Narkoba 27 Kilogram sabu telihat tertunduk saat dibawa petugas Polres Bengkalis ke depan Mapolres Bengkalis untuk menyaksikan press release penangkapannya di hadapan awak media.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: PROMO Menarik Beli Mobil di Riau, Promo Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubishi Xpander dan Honda BR-V
Baca: BUPATI Pelalawan Riau Serukan Pantau UJARAN KEBENCIAN dan Hasutan untuk Gagalkan Pelantikan Presiden
Baca: Gubernur Riau Syamsuar Ancam Copot Kepala OPD Gara-gara Rp 54 Miliar Hangus, Ini Penjelasannya
Baca: PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau untuk Roda Dua, Roda Tiga, Roda Empat dan Lainnya
Pria tersebut menggunakan baju berwarna oren khas tahanan Mapolres Bengkalis
Wajahnya ditutupi oleh sebo hanya terlihat mata, hidung dan mulutnya.
Saat press release A berdiri dibelakang barisan Kapolres Bengkalis dengan tangan terborgol dan diapit dua petugas Kepolisian berseragam lengkap dan senjata laras panjang.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, A sebenarnya berprofesi sebagai supir travel yang melayani trayek Bengkalis-Pekanbaru.
Menurut dia, dari pemeriksaan penyidik Narkoba, A dijanjikan upah sebesar Rp 140 juta rupiah untuk mengantarkan barang haram ini sampai ke Pekanbaru.
"Upahnya dari penyelidikan kita, tersangka diupah untuk sekali antara sebesar Rp 140 juta jika barang haram ini sampai tujuan. Saat penjemputan tersangka baru menerima uang muka sebanyak 3 juta rupiah, upahnya akan dilunasi ketika barang haram diterima di Pekanbaru," tambah Kapolres.
Sejauh ini, hasil penyidikan tersangka A hanya sebagai kurir.
Pihak Kepolisian kesulitan mengungkap orang yang memberikan dan menerima barang haram ini, karena pola jaringan Narkoba ini terputus.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing
Baca: Mobil MEWAH Merek Land Cruiser, Lexus, Hummer, Alphard Harga Miliaran Rupiah di Riau Menunggak Pajak
Baca: Siapkan Surat Kendaraan dan SIM Anda, Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Zebra Akhir Oktober Ini
"Tersangka dihubungi langsung oleh orang di Bengkalis berinisial J disuruh menjemput barang, kemudian nanti barang sampai di Pekanbaru tersangka menghubungi nomor penerima yang sudah diberikan," terang Kapolres.
Sementara itu tersangka A saat diwawancara Tribunpekanbaru.com, sangat irit bicara, hanya menjawab satu-satu pertanyaan awal media.
A mengaku bekerja sebagai supir travel trayek Pekanbaru-Bengkalis dan sebaliknya.
"Saya supir travel trayek Bengkalis-Pekanbaru dan Pekanbaru-Bengkalis, baru dua bulan jadi supir travel dengan mobil sendiri," ungkap A saat ditanya tribun.
Tersangka mengatakan tidak tahu menahu barang yang dibawanya merupakan Narkoba.
Pihaknya mengaku baru mengetahui itu setelah dirinya digrebek pihak Kepolisian.
"Saya tidak tahu awalnya barang yang saya jemput ini Narkoba. Baru taunya saat sudah ditangkap polisi," akunya.
Tersangka mengaku awalnya dirinya ditawari menjemput paket di Bengkalis untuk diantar ke Pekanbaru.
Tergiur ongkos sebesar Rp 3 juta yang ditawarkan, membuat tersangka mau menjemput paket tersebut.
"Saya tergiur upah segitu besar, jadi tidak curiga dan tidak menanyakan barang apa yang akan dijemput, yang meminta ini saya tau tapi tidak kenal," terangnya.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Kapolda Riau Cek Senjata, Siagakan Brimob dan 2000 Personil Polda Riau Jelang Pelantikan Presiden
Baca: Tiga Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap, SIAPA Saja Mereka?
Baca: Gajah Liar di Riau Resahkan Warga, Sempat Masuk ke Kebun Kelapa Sawit Warga
Anehnya biasanya A berangkat membawa travel dengan menggunakan mobil sendiri.
Namun kali ini A menjemput barang haram dengan merental mobil, namun dia enggan menyebutkan alasannya menggunanakan kendaraan lain tersebut.
Akibat berbuatannya ini A terancam hukuman mati, jumlah narkotika yang dibawanya cukup besar, sehingga petugas kepolisian menjeratnya dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2.
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap kurir darat peredaran Narkoba di Pulau Bengkalis pada Sabtu (12/10/2019) malam di pelabuhan Roro Bengkalis.
Kali ini kurir Narkoba yang diamankan membawa Narkoba dalam jumlah cukup besar.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto Kepada awak Medi saat melakukan Press Release di depan Mapolres Bengkalis, Selasa (15/10) pagi.
Dalam penangkapan ini Satres Narkoba mengamankan seorang kurir bersama kendaraan digunakan berupa mobil terios dan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi.
Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak delapan bungkus besar dengan berat sekitar 27,1 kilogram serta pil ektasi yang diamankan sebanyak 19.463 butir.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: SENTUH Tujuh Bagian Ini pada Wanita, Dia Akan Jatuh ke Pelukanmu, Lakukan Hanya dengan Pasangan Anda
Baca: Ditemukan di Depan Pintu Rumah Warga Riau, Bayi Tak Bernama Itu Akhirnya Meninggal
Baca: Ardiansyah Jadi Ketua DPRD Kepulauan Meranti Periode 2019-2024, Fauzi Hasan Berhalangan Hadir
Barang bukti yang diamankan dalam tas besar disimpan di dalam mobil tersangka.
"Rencana barang bukti yang diamankan ini akan dibawa ke Pekanbaru oleh tersangka," ungkap Kapolres Bengkalis.
Tersangka yang diamankan berinisial A (32) merupakan warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir pengantar Narkoba dari pulau Bengkalis dengan tujuan Pekanbaru.
Saat diamankan petugas, tersangka seorang diri di dalam mobil akan menyeberang di pelabuhan Air Putih Bengkalis menuju Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.
Sigit mengatakan, peredaran Narkoba ini berhasil diungkap Polres Bengkalis, berawal dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba di wilayah Bengkalis.
Dari informasi ini tim dari Kaur BIN Ops Polres Bengkalis melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini.
Hasil penyelidikan informasi dari masyarakat ini benar, petugas yang mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka.
Hasil pencarian tesangka berhasil diringkus dipelabuhan Roro Bengkalis sekitar pukul 21.00 WIB di pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.
Tim yang melakukan penangkapan langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: BUPATI Pelalawan Riau Serukan Pantau UJARAN KEBENCIAN dan Hasutan untuk Gagalkan Pelantikan Presiden
Baca: Gubernur Riau Syamsuar Ancam Copot Kepala OPD Gara-gara Rp 54 Miliar Hangus, Ini Penjelasannya
Baca: PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau untuk Roda Dua, Roda Tiga, Roda Empat dan Lainnya
Setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti Narkoba yang disimpan di mobil dan terbungkus dalam tiga tas plastik besar.
Saat dilakukan introgasi di lapangan, tersangka mengaku hanya sebagi pengantar saja yang diperintahkan melalui seluler.
"Tersangka satu orang inisial A ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial J yang berada di Pulau Bengkalis. Penelpon berinisial J meminta A yang merupakan supir travel Bengkalis-Pekanbaru ini untuk datang ke Bengkalis untuk menjemput barang yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru," tambah Sigit.
Setelah sepakati upah penjemputan, tersangka bergerak dari Pekanbaru menuju Bengkalis.
Kemudian sampainya tersangka di Bengkalis kembali menelpon J untuk meminta alamat penjemputan barang yang direncanakan.
Dari komunikasi tersebut J meminta A untuk menjemput barang tersebut di Jalan Antara Kota Bengkalis, tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis.
"Transaksi dilakukan di depan kantor DPRD Bengkalis, setelah menerima barang sebanyak 3 tas besar ini tersangka A membawa barang tersebut menuju pelabuhan Roro untuk kembali ke Pekanbaru. Saat sampai di pelabuhan petugas yang mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan penggerebekan," kata Polisi berpangkat Melati Dua ini.
Rencananya barang ini akan diserahkan di Pekanbaru kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing
Baca: Mobil MEWAH Merek Land Cruiser, Lexus, Hummer, Alphard Harga Miliaran Rupiah di Riau Menunggak Pajak
Baca: Siapkan Surat Kendaraan dan SIM Anda, Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Zebra Akhir Oktober Ini
Begitu juga jaringan tersangka yang memberikan sabu-sabu ini masih dalam penyelidikan.
"Jaringan mereka terputus, kita hanya berhasil mengamankan kurir pengantarnya. Sementara penerima di Pekanbaru dan yang memberikan sabu-sabu berinisial J masih dalam penyelidikan. Kita masih mendalami jaringan mereka belum bisa kita pastikan jaringan mana yang kali ini kita amankan," kata Kapolres yang baru menjabat beberapa Pekan di Bengkalis ini.
Kurir Narkoba ini terancam undang undang nomor 35 tahun 2009 dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman pidana dengan hukuman mati.
Pihaknya masih melakukan pengembangkan terkait penangkapan ini.
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir - Ambil Paket di Depan Kantor DPRD Bengkalis, Kurir Narkoba di Riau Digrebek dan Terancam Hukuman Mati