Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dua Penyelundup 6 Ribu Ekor Belangkas Tujuan Malaysia Diupah Rp 6 Juta, Dibawa dari Aceh dan Medan

Rencananya, ribuan ekor belangkas ini hendak diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Negeri Jiran Malaysia.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kasus penyelundupan satwa dilindungi jenis Belangkas berhasil diungkap Polda Riau 

Tim gabungan dari personel Kapal Polisi (KP) Kedidi - 3015 serta Subdit Intel Air Ditpolair Baharkam Polri langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat itu, tim berangkat dari Dumai dengan menggunakan mobil lewat jalur darat.

Sesampainya di lokasi, tim menangkap dua tersangka. Ribuan Belangkas mereka angkut dengan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP.

Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Pengungkapan ini dilakukan berkat peningkatan patroli yang dilakukan jajarannya. Terlebih penyelundupan satwa jenis Belangkas ini, terbilang cukup marak.

Belangkas mencakup empat jenis hewan beruas yang menghuni perairan dangkal wilayah air payau dan kawasan mangrove.

Di luar negeri biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. Sekilonya dihargai Rp150 ribu sampai Rp500 ribu," pungkasnya.

Sementara itu, Belangkas yang sudah mati, langsung dimusnahkan dengan cara dikubur di dalam tanah di halaman belakang Kantor BBKSDA Riau.

Sedangkan yang masih hidup, disisihkan untuk selanjutnya akan dilepasliarkan kembali di laut.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved