Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cek Perusahaaan Investasi Anda Sekarang, Jangan-jangan Investasinya Bodong, Begini Memastikannya

Cek Perusahaaan Investasi Anda Sekarang, Jangan-jangan Investasinya Bodong, Begini Memastikannya

Editor: Budi Rahmat
(ANTARA Jatim/Willy Irawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Bagi anda yang gemar berinvestasi, coba lakukan pengecekan pada perusahaan investasi sekarang juga.

Agar anda tidak tertipu sebagaimana peristiwa investasi bodong yang dibongkar polisi.

Bagaimana caranya agar anda bisa memastikan investasi anda bodong atau tidak.

Lakukan langkah-langkah seperti dijabarkan di dalam artikel

OJK Terus Awasi dan Pantau Investasi Bodong di Riau

Tertipu Investasi Online Bodong, Tapi Kades Ini Malah Ditahan, Ternyata Hal Ini yang Jadi Penyebab!

Jangan Ketipu dengan Penawaran Online Shop di Instagram, Lihat Ciri-ciri Usaha Bodong, Hati-hati Ya!

MOBIL dan SEPEDA Motor Anda Bisa BODONG Jika Tidak Bayar Pajak Selama DUA TAHUN, Ini Penjelasannya

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan. Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles.

Maraknya investasi bodong membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berinvestasi. Meski telah diimbau, banyak masyarakat yang masih terjerat.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, investasi bodong kerap memberikan imbal hasil yang tinggi. Imbal hasil yang tinggi ini patut dicurigai dan bisa menjadi langkah awal untuk mempertimbangkannya.

"Apabila masyarakat menemukan penawaran dengan iming2 imbal hasil tinggi, check 2L (legal dan logis)," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

1. Legal

Tongam menuturkan, sebelum memulai investasi, Anda baiknya mengecek kelegalannya. Kelegalan ini bisa dengan mudah Anda dapat di website Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) maupun banyak-banyak baca informasi.

Dalam website, OJK kerap memberikan daftar perusahaan yang telah terdaftar dan mendapat izin. Atau, Anda bisa juga menghubungi kontak OJK di 157.

2. Logis

Selain legal, Anda harus bisa melihat investasi berizin dengan mempertimbangkan kelogisannya, dalam pemberian imbal hasil maupun bunga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved