Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

KRONOLOGI Pasangan Kekasih di Pekanbaru Gelapkan Bilyet Giro Bank BCA Rp 600 Juta untuk Beli Rumah

Saat diintrogasi, tersangka RS mengakui telah menggelapkan 2 cek bilyet giro Bank BCA atas nama PT Prima Adi Karya, senilai Rp 600 juta

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
KRONOLOGI Pasangan Kekasih di Pekanbaru Gelapkan Bilyet Giro Bank BCA Rp 600 Juta untuk Beli Rumah 

Lanjut Budhia, dari sana diketahui jika pada 5 Maret 2020, ada aliran dana senilai total Rp600 juta ke rekening AP.

Edi Sumanti selaku pemilik perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor, Ependi, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka RS ke Polsek Tampan.

Budhia memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara, penyidik memperoleh cukup bukti untuk penetapan tersangka.

Hasilnya, pada Jumat (10/4/2020), polisi mengamankan tersangka RS di rumahnya di Jalan Suka Karya, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Saat diintrogasi, tersangka RS mengakui telah menggelapkan 2 cek bilyet giro Bank BCA atas nama PT Prima Adi Karya, senilai Rp 600 juta. Pada 5 Maret 2020 lalu dana dikliringkan ke rekening pacarnya, AP," urai Iptu Budhia lagi.

Tersangka RS mengaku, uang digunakan untuk membeli sebuah rumah dan 1 unit sepeda motor.

"Selain itu, uang hasil penggelapan yang diberikan kepada pacarnya, AP. Digunakan untuk membeli 1 unit mobil dan 1 unit TV. Tim langsung melakukan pencarian terhadap tersangka AP dan yang bersangkutan berhasil diamankan," sambung Budhia.

Kasubbag Humas menambahkan, kedua tersangka masing-masing dikenakan Pasal 374 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Pasangan Kekasih Ini Diperas hingga Dipaksa Bersetubuh

Kepergok pacaran di sekitar Bandara Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Madura, sepasang kekasih FA dan FB dipaksa berhubungan badan oleh seorang preman.

Sebelumnya preman yang berinisial MR tersebut mendatangi FA dan FN dengan membawa celurit.

Ia kemudian meminta uang Rp 10 juta kepada FA dan FB karena pacaran di tempat yang tak semestinya.

Karena sepasang kekasih itu tak mampu memberikan uang Rp 10 juta, MR memaksa mereka berhubungan badan di depannya.

Ia mengancam jika mereka tak menuruti permintaannya, maka MR akan memanggil kepala desa warga sekitar.

"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020) dilansir dari Surya Malang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved