Kasus Korupsi Libatkan Bupati Kuansing
5 Jam Diperiksa Jaksa, Ini Status Bupati Kuansing Mursini dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar
Dugaan korupsi tersebut terdapat pada anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2017
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Drs H Mursini keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sekitar pukul 16.00 wib lebih.
Ia keluar lewat pintu belakang Kejari Kuansing.
Mursini akhirnya memenuhi panggilan Kejari Kuansing pada Selasa (14/4/2020).
Setelah sebelumnya ia mangkir dalam dua kali pemanggilan Kejari.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dugaan korupsi dugaan korupsi Rp 10,4 miliar.
Dugaan korupsi tersebut terdapat pada anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2017.
Bupati Mursini mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 wib.
Ia keluar dari sekitar pukul 16.20 wib.
Melihat rentang waktu tersebut, ia diperiksa selama lima jam.
Mursini menggunakan baju putih saat diperiksa.
Statusnya masih sebagai saksi.
"Statusnya masih sebagai saksi," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui ketua tim penyidik Doni Saputra, SH, Selasa (14/4/2020).
Ia diperiksa untuk melengkapi berkas lima tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Kuansing sebelumnya.
Sempat 2 Kali Mangkir dari Panggilan Kejari