Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru Mulai Hari Ini, Aturan untuk Kendaraan Umum, Pribadi yang Boleh dan Tidak Boleh

Berdasarkan Perwako No 74 Tahun 2020, berikut ini poin penting tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
PEMERIKSAAN - Personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melaksanakan giat pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara, Kamis (16/4/2020) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir). 

Sedangkan untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Bagi angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.

Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan/atau instansi terkait.

Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan dan melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;

Tidak hanya itu juga harus memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;

Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Kendaraan yang memasuki Kota Pekanbaru harus melalui pemeriksaan check point yang sudah ditentukan oleh petugas terkait.

Lima Pintu Masuk Dijaga Ketat

Terkait dengan pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menyiapkan sejumlah pembatasan terhadap angkutan dan kendaraan pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku sudah membuat konsep untuk diterapkan dalam pemberlakuan PSBB di Pekanbaru .

"Satu di antaranya tentang pembatasan pada kendaraan pribadi," ujarnya.

Pembatasan ini bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Pembatasan ini tidak hanya terkait jumlah penumpang.

Ada juga pembatasan waktu berkendara dan lainnya.

"Jadi kita tinggal menerapkan, setelah perwako tuntas," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com

Pihaknya juga menyiapkan petugas untuk mengawasi akses kendaraan di perbatasan kota.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved