Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru Mulai Hari Ini, Aturan untuk Kendaraan Umum, Pribadi yang Boleh dan Tidak Boleh

Berdasarkan Perwako No 74 Tahun 2020, berikut ini poin penting tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
PEMERIKSAAN - Personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melaksanakan giat pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara, Kamis (16/4/2020) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Memutus rantai penyebaran virus corona, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Pekanbaru mulai hari ini Jumat (17/4/2020) hingga 30 April 2020 mendatang.

Penerapan PSBB di Pekanbaru ini dituangkan dalam Perwako Pekanbaru tentang PSBB.

Selama PSBB, Pemko Pekanbaru meliburkan sekolah, membatasi kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya dan kegiatan di tempat umum lainnya.

Status PSBB tidak membuat seluruh aktivitas warga di luar rumah harus dilarang.

Hanya saja aktivitas di sektor transpornasi akan dibatasi.

Berdasarkan Perwako No 74 Tahun 2020, berikut ini poin penting tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Untuk pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama
PSBB.

Pemilik kendaraan harus melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan dan menggunakan masker di dalam kendaraan.

Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

PSBB di Pekanbaru Mulai Hari Ini 17 April 2020, Jika Tak Optimal, Pemko Akan Terapkan PSBB 24 Jam

LENGKAP, PERWAKO Pekanbaru tentang PSBB di Pekanbaru Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal, Silahkan Baca!

Untuk pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama
PSBB;

b. Tidak berboncengan kecuali dengan anggota keluarga dengan alamat yang sama;

c. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

d. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved