PSBB di Pekanbaru
PSBB di Pekanbaru Mulai Hari Ini, Aturan untuk Kendaraan Umum, Pribadi yang Boleh dan Tidak Boleh
Berdasarkan Perwako No 74 Tahun 2020, berikut ini poin penting tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Ada sejumlah pintu masuk kota yang diawasi. "Ada pembatasan atau tidak di pintu masuk, nanti mengacu pada perwako," ulasnya.
Dishub Kota Pekanbaru akan menyiagakan lima posko selama pemberlakukan PSBB di Pekanbaru .
Lima posko tersebut menyebar di akses masuk jalur darat Kota Pekanbaru.
Pintu masuk yang akan di awasi selama PSBB di Pekanbaru itu adalah :
1. Kawasan Rimbo Panjang
2. Jalan Garuda Sakti Ujung
3. Jalan Siak II
4. Jalan Lintas Timur (depan Simpang Pesantren)
5. Jalan Kaharuddin Nasution.
"Jadi kita siagakan lima pokso di akses masuk darat," terang Kadishub Yuliarso. Menurutnya, ada personel gabungan yang siaga di posko tersebut.
Ada enam anggota Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dua anggota Polresta Pekanbaru, dua anggota Kodim 0301/Pekanbaru, empat Satpol PP Kota Pekanbaru dan satu Dishub Provinsi Riau.
"Jadi mereka bertugas secara bergantian dalam tiga shift selama 20 hari," terangnya.
Mantan camat Rumbai ini menyebut bahwa ada sejumlah SOP selama pemberlakuan PSBB di terminal, pelabuhan dan bandara.
SOP nantinya diterapkan di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Bandara SSK II Pekanbaru dan Pelabuhan Sungai Duku.
"Ada juga penerapan protokol kesehtaan di pintu masuk ini," paparnya.
Mereka juga melakukan razia di 20 titik untuk mengantisipasi masyarakat yang bandel.
Tim juga memantau persimpangan lampu lalu lintas yang padat pada jam pemberlakuan PSBB.
(TribunPekanbaru.com)
