Virus Corona di Riau
Pulang dari Kampar Otomatis OPD, Gubernur Syamsuar Sebut Kampar Zona Merah Covid-19
Siapapun yang pulang bepergian dari Kabupaten Kampar langsung otomastis jadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
"Saya sudah sampaikan ke Plh Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai agar mulai disosialisasikan kepada masyarakat, agar nanti mereka lebih siap kalau PSBB sudah mendapat persetujuan dari Kemenkes," ujarnya.
Gubri berharap langkah Dumai dan Bengkalis yang sudah mengusulkan PSBB dapat diikuti oleh Kabupaten yang bertetangga langsung dengan Kota Pekanbaru. Yakni kabupaten Siak, Pelalawan dan Kampar.
"Siak, Pelalawan dan Kampar kami minta juga segera menerapkan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," katanya.
Gubri menyampaikan saat ini kasus penyebaran covid-19 di Riau semakin meluas.
Selain jumlah PDP dan pasien positif yang terus meningkat, saat ini dua daerah di Riau juga masuk zona merah dan menjadi daerah terjangkit, yakni Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
"Selain Pekanbaru, Kota Dumai juga sudah dikategorikan sebagai daerah transmisi lokal oleh pusat. Jadi sampai sekarang di Riau ada dua daerah yang transmisi lokal. Pertama Pekanbaru dan kedua Dumai," ucapnya.
Keluarkan Pergub PSBB
Sebagai pedoman penetapan PSBB di kabupaten kota di Riau, Gubernur Riau mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Riau.
Dalam Pergub tersebut diuraikan sejumlah poin terkait aturan PSBB yang nanti bisa dijalankan oleh kabupaten kota di Riau.
Mulai dari aturan pembatasan aktivitas di luar rumah, kemudian pembatasan pelaksanaan belajar di sekolah dan institusi pendidikan.
Kemudian pembatasan aktivitas di tempat kerja hingga pembatasan keagamaan di rumah ibadah serta fasilitas umum.
Tidak hanya itu, dalam Pergub tersebut juga diatur poin-poin terkait pembatasan kegiatan sosial dan kebudayaan selama PSBB dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Serta pembatasan kegiatan di tempat hiburan dan wisata.
Dalam Pergub tersebut juga disebutkan kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB diberlakukan.
Di antaranya adalah fasilitas layanan kesehatan dan kegiatan lainya yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan dan aktivitas gugus tugas baik provinsi maupun kabupaten kota.
