Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Virus Corona di Riau

Pulang dari Kampar Otomatis OPD, Gubernur Syamsuar Sebut Kampar Zona Merah Covid-19

Siapapun yang pulang bepergian dari Kabupaten Kampar langsung otomastis jadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / SYAIFUL MISGIO
Gubernur Riau Syamsuar bersama tenaga medis di Labkesda RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Selasa (21/4/2020). Syamsuar mengumumkan Kabupaten kampar sebagai zona merah virus corona, Rabu (22/4/2020). 

Tidak hanya itu, dalam Pergub tersebut juga diatur soal hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB berlangsung.

Setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi publik seputar Covid-19 serta kemudahan akses dalam melakukan pengaduan.

Selain itu, selama PSBB masyarakat juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota berupa bantuan tunai dan nontunai.

Khususnya kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.

Pemerintah provinsi dan kabupaten kota juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.

Insentif berupa pengurangan pajak retribusi daerah dan pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak covid-19 selama pelaksanaan PSBB.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani kepada Tribun, Minggu (19/4/2020) mengatakan, Pergub soal PSBB tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi kabupaten kota yang nanti akan melaksanakan PSBB.

Sebab sejauh ini baru Kota Pekanbaru yang sudah melaksanakan PSBB dan akan segera menyusul kabupaten kota lainya. Sehingga dibutuhkan pedoman yang nanti bisa dijadikan acuan bagi kabupaten kota saat melaksanakan PSBB.

"Kalau Perwako itu mengatur khusus kewenangan Walikota, sedangkan untuk Pergub ini memayungi semua kabupaten dan kota," katanya.

Dengan adanya Pergub ini maka kabupaten bisa mendapatkan payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan PSBB dimasing-masing wilayahnya. Sehingga tidak ada lagi keraguan bagi kabupaten kota yang ingin menerapkan PSBB.

"Jadi kabupaten kota yang ingin melaksanakan PSBB nanti pedomanya adalah Pergub nomor 22 tahun 2020 itu," katanya. ( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved