Berita Riau
Sidang PK Suparman Mantan Bupati Rohul Selesai, Hakim PN Pekanbaru Kirim Berkas Ke Mahkamah Agung
Sidang terakhir yang dilaksanakan pada Rabu itu, agendanya adalah penandatanganan berita acara (BA) sidang PK.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
"Tetap pada keputusan hakim yang kita anggap ada kekhilafan, tapi alasannya berbeda," ucap Eva.
Dia menambahkan, PK kali ini adalah kesempatan terakhir, terkait pengajuan upaya hukum luar biasa atas perkara tersebut.
"Mudah-mudahan dipertimbangkan oleh Hakim Agung, terhadap apa yang kita sampaikan dalam memori PK. Intinya kita menganggap bahwa putusan kasasi itu adalah sangat tidak berkeadilan. Putusan di Pengadilan Negerinya kan bebas," harapnya.
Adapun mekanismenya kata Eva, memori PK diajukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung.
Pada Maret 2018 silam, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Riau itu juga pernah mengajukan PK atas vonis MA.
Saat itu Suparman menilai ada kekeliruan hakim dalam putusan tersebut dan meminta MA meringankan hukumannya.
Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan terhadap Suparman. Hak politik Suparman juga dicabut selama 5 tahun.
Suparman tidak sendiri, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Johar Firdaus. Hak politik Johar juga dicabut selama 5 tahun.
MA menjerat Suparman dan Johar dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan undang-undangan lainnya bersangkutan.
Hukuman yang diterima Suparman dan Johar mementahkan hukuman sebelumnya. Dimana, di tingkat pengadilan pertama Suparman divonis bebas majelis hakim karena tidak terbukti bersalah sedangkan Johar divonis 5,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, dibantu hakim anggota Editerial dan Hendrik pada 23 Februari 2017 silam. Tidak terima JPU mengajukan kasasi atas Suparman dan banding untuk Johar.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
Tindakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjauhari sudah divonis 4 tahun penjara. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-ketuk-palu-hakim-pengadilan-hukum_20150623_085124.jpg)