Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Larangan Mudik, Pintu Perbatasan Masuk Sumbar Dijaga ketat, Kendaraan Umum Disuruh Putar Arah

Larangan mudik, Sumbar jaga ketat wilayah perbatasan. Kendaraan yang berpenumpang umum disuruh putar arah. Hanya ini yang boleh lewat

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM/FERNANDO SIHOMBING
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Setelah pemerintah mengeluarkan instruksi melarang mudik, maka masing-masing daerah mulai memberlakukan penertiban.

Salah satunya di Sumatera Barat. Terhitung mulai hari ini hingga 31 Mei 2020, semua kendaraan dilarang keluar dan masuk dari Sumatera Barat yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bagi pengendara yang nekat akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan Mudik Dipertegas dengan Penghentian Sementara Angkutan Pesawat Terbang, dan Kereta

Bupati Siak Beri SANKSI Tegas Bagi ASN yang Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, Ini Sanksinya

Mulai 24 April Larangan Mudik, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni

Sopir Travel Naikkan Ongkos Hingga 60 Persen karena Kecewa Atas Pelarangan Mudik oleh Pemerintah
Sopir Travel Naikkan Ongkos Hingga 60 Persen karena Kecewa Atas Pelarangan Mudik oleh Pemerintah (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

"Aturan ini berlaku terhitung hari ini hingga 31 Mei mendatang dan bisa diperpanjang," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Heri mengatakan, sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

Larangan itu hanya dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri.

Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

"Bagi mereka yang sudah terlanjur membeli tiket bus umum masuk atau keluar Sumbar, berhak untuk mendapatkan pengembalian 100 persen," jelas Heri.

Sanksi Denda bagi Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Diberlakukan Pemerintah Pada Tanggal Ini

Pulang Kampung dan Mudik itu Berbeda, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik (Ayomudik.com)

Heri mengatakan, ada sembilan pintu masuk ke Sumbar melalui jalur darat, yaitu 2 di Pesisir Selatan untuk dari Bengkulu dan Jambi, 1 di Limapuluh Kota dari Riau, 2 di Pasaman dari Sumatera Utara dan Riau, 1 di Pasaman Barat dari Riau, 1 di Dharmasraya dari Riau serta 2 di Solok Selatan dari Jambi.

"Pintu perbatasan ini dijaga ketat sehingga kalau ada kendaraan yang nekat akan disuruh putar balik," kata Heri.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Hari Ini, Kendaraan Dilarang Keluar dan Masuk Sumbar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved