Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Terkuak, Berikut Ini Peran dan Modus Tersangka

Polri mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terkait ABK Indonesia di di Kapal Long Xing 629.

Editor: CandraDani
MBC/Screengrab from YouTube
Video mayat ABK indonesia dilempar ke laut 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal China terkuak.  

Polri mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.

Dikutip dari Kompas.com, Ketiga tersangka merupakan agen yang memberangkatkan para ABK tersebut. Tersangka pertama berinisial JK dari PT SMG.

Perusahaan tersebut merekrut enam ABK, di mana lima orang sudah kembali dan satu orang lainnya masih berlayar.

 

Kisah ABK Indonesia Masih Berlanjut, Ada 3 Video Viral Penyiksaan & Kemudian Sengaja Dibuang Ke Laut

Kisah Kelam Perbudakan ABK di Kapal: Disiksa Sampai Meninggal, Mayatnya Disimpan di Pendingin Ikan

Diduga ABK asal Indonesia disiksa dan mayatnya dibuang di laut Somalia
Diduga ABK asal Indonesia disiksa dan mayatnya dibuang di laut Somalia (Tangkapan Layar Video Facebook.com/Facebook Suwarno Canö Swe)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka JK merekrut empat orang di antaranya.

“Peran dari yang bersangkutan (JK) adalah menerima empat ABK, merekrut kemudian mempersiapkan tempat dan memberangkatkan mereka,” ungkap Ferdy melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).

Berdasarkan keterangan polisi, JK menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal, menempatkan ABK sesuai perjanjian.

Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan.

Bareskrim Sidik Kematian ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut Oleh Kapal China, Agensi Diperiksa

Namun, korban hanya menerima 1.350 dollar AS selama 14 bulan. Tersangka berikutnya dengan inisial WG dari PT APJ.

Total delapan ABK yang telah diberangkatkan perusahaan tersebut.

Lima kru kapal telah kembali, dua orang kembali lebih dahulu dibanding rekan-rekannya dan satu ABK meninggal.

Menurut Ferdy, WG juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lainnya.

Namun, ABK yang direkrut oleh perusahaan tempat WG bekerja tidak menerima gaji sama sekali.

Indonesia Mengadu ke Dewan HAM PBB: Kasus Tewasnya ABK WNI di kapal berbendara China

“Ke semuanya ini tidak menerima gaji. Alasan dari tersangka bahwa yang bersangkutan tidak memiliki atau menandatangi kontrak kerja dengan mereka tapi melimpahkan kepada perusahaan yang di Busan,” tuturnya.

Padahal, hasil penyidikan polisi menunjukkan tersangka WG yang menerima, mendaftarkan, serta memproses keberangkatan delapan ABK tersebut.

Tersangka terakhir dari PT LPB berinisial KMF. Perusahaannya memberangkatkan lima kru kapal, empat di antaranya kembali dan satu orang meninggal.

Juriah dan Rohani orang tua Ari ABK asal Ogan Komering Ilir yang jenazahnya di larung ke laut oleh kapal tempat ia bekerja menuntut kasus itu diusut tuntas dan hak-hak Ari selama bekerja diserahkan.
Juriah dan Rohani orang tua Ari ABK asal Ogan Komering Ilir yang jenazahnya di larung ke laut oleh kapal tempat ia bekerja menuntut kasus itu diusut tuntas dan hak-hak Ari selama bekerja diserahkan. (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

“Yang bersangkutan memiliki izin, tapi kita bisa ketahui bahwa tidak sesuai dengan janji yang disampaikan,” ucap Ferdy.

Tersangka KMF juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lain.

Namun, agensi tersebut memotong gaji yang dijanjikan.

Para kru kapal hanya menerima 650 dolar AS dari janji upah sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan bekerja.

Polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.

Bamsoet: Laporan Kematian ABK Sejak Desember 2019, Kenapa Kemenlu Lambat Merespon

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Ferdy, penyidik telah memenuhi tiga unsur TPPO, yaitu perekrutan, penerimaan, dan pemindahan seseorang oleh orang atau korporasi.

Polisi menduga, tujuan para tersangka untuk memanfaatkan tenaga para korban.

“Caranya melakukan penipuan, gaji, menempatkan kerja yang tidak sesuai kemudian dalam posisi rentan, kemampuan ekonomi korban yang sulit. Tujuannya untuk memanfaatkan tenaganya,” tutur Ferdy.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020), memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.

Kami Tak Senang, Kami Minta Kasusnya Diusut, Tuntutan Keluarga 2 ABK yang Jasadnya Dilarung ke Laut

Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629.

Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.

Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.

Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Dugaan Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Terkuak, Berikut Ini Peran dan Modus Tersangka, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved