Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Bisa Dijenguk Siapapun, Habib Bahar Bin Smith Ditempatkan di Sel High Risk Lapas Gunung Sindur

Bahar Smith hingga kini tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lapas Gunung Sindur

Editor: Muhammad Ridho
(Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan)
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). 

"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.

Mulyadi menyebut, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.

Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan. Atas keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong ini pun kembali dipenjara.

Meski begitu, Mulyadi tidak menyebutkan secara detail berapa lama lagi Bahar akan ditahan di Rutan Gunung Sindur.

"Kami hanya dititipkan oleh Kakanwil, jadi Kakanwil perintahkan untuk ditaruh di tempat kami. Soal pelanggarannya apa kami enggak tahu. Sebelumnya di Cibinong, terus ditaruh di tempat kita," kata dia.

 Mulyadi mengaku, juga tak tahu menahu akan berapa lama penempatan Bahar di ruang isolasi rutan tersebut.

"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," kata Mulyadi.

Sebelumnya diberitakan, terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, kembali ditangkap pada Selasa dini hari.

Melanggar ketentuan asimilasi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris membenarkan informasi tersebut.

Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar. Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Gunung Sindur",  Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved