Marak SMS Penipuan dan Hoaks, Jaringan Penjual Kartu Sim Bodong Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Jaringan penjual kartu sim prabayar Telkomsel di Makassar ini menggunakan NIK dan kartu keluarga ilegal yang diperoleh dari oknum Disdukcapil Ternate.
Selama dua tahun beroperasi, jaringan penjual kartu tersebut telah meraup keuntungan hingga Rp 428 juta.
"Tidak menutup kemungkinan kita bisa menangkap tersangka lainnya. Uang tunainya ini dari hasil penjualan. Modus operandinya adalah saat masyarakat membeli datanya dipalsukan," ucap Yudhiawan.
Selain menyita uang tunai senilai ratusan juta, polisi juga menyita 6 unit ponsel yang sudah dimodifikasi sebagai aktivator, laptop, serta kartu ATM dan buku tabungan.
Kelima pelaku disangkakan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Nanti kita juncto kan ke tindak pidana pencucian uang mungkin siapa tau mereka sebelumnya sudah bekerja," kata Yudhiawan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaringan Penjual Kartu Sim Bodong Ditangkap, Digunakan untuk Penipuan dan Sebar Hoaks"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/para-pelaku-jaringan-penjualan-kartu-sim-bodong.jpg)