Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Insiden Jemput Paksa Jenazah PDP Corona di Makassar, 31 Orang Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

Penjemputan paksa jenazah PDP Covid-19 yang terjadi di tiga rumah sakit Makassar berbuntut panjang.

Editor: Ariestia
Kompas.com/Dok Humas Polda Sulsel
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penjemputan paksa  jenazah PDP Covid-19 yang terjadi di tiga rumah sakit Makassar berbuntut panjang.

Kepolisian Makassar telah menindak tegas orang yang terlibat dalam pengambilan paksa

Tim yang terdiri dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar ini telah mengamankan 31 orang.

Mereka diduga terlibat dalam aksi pengambilan jenazah secara paksa ini.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolrestabes Makassar, Selasa malam (9/6/2020).

Dari 31 warga yang ditangkap, 25 orang merupakan penjemput jenazah di RSKD Dadi.

Satu orang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat ditemui Kompas.com.

SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Sementara itu, MR adalah orang yang memprovokasi warga.

Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020). (Kompas.com/Dok Humas Polda Sulsel)

Kasus di Rumah Sakit Stella Maris, tersangka merupakan anak dari almarhum berinisial AW.

"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," kata Ibrahim.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP, serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.

Mereka semua akan menjalani tes Covid-19 untuk memastikan tidak tertular virus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved