Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Ingat Dengan Kasus Sunda Empire? Kisahnya Sebenarnya Semakin Seru, Mirip Film Hollywood

Namun berdasarkan pengakuan dari para petinggi yang disampaikan dalam persidangan, yakni agar kedua anak Nasri Banks dapat pulang dari Malaysia.

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMATribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang kasus Sunda Empire 

Utus kedua anaknya

Ratnaningrum pun lantas menceritakan soal Sunda Empire kepada kedua anaknya yakni Fathia dan Lamia Roro hingga mereka tertarik.

"Setelah Fathia mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks Swiss, Rd Ratnaningrum menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya kedua anaknya itu tertarik," ucap jaksa.

Setelah itu, kedua anaknya percaya dengan apa yang disampaikannya dan kemudian menelusuri soal Sunda Empire di Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Namun, keduanya malah ditahan kepolisian Malaysia selama satu tahun lima bulan karena penggunaan paspor Sunda Empire.

Setelah selesai menjalani masa tahanan, keduanya tak mau pulang karena masih menganggap Sunda Empire benar-benar ada.

"Tapi setelah menjalani hukuman, kedua putrinya itu tidak mau pulang ke Indonesia dan masih menganggap dirinya putri Mahkota Sunda Empire dan Kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada," ujarnya.

Diancam 10 tahun

Para petimggi Sunda Empirte telah menjalani persidangan perdana dalam kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/6/2020).

Dilansir TribunWow.com, sidang perdana kasus Sunda Empire digelar secara virtual dengan dihubungkan kepada tiga terdakwa yang berada di rumah tahanan di Polda Jawa Barat.

Dalam acara Kompas Pagi, tiga petinggi Sunda Empire yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga didakwa dengan pasal berlapis.

Yakni tentang penyebaran berita bohong atau hoax dan membuat keonaran di masyarakat.

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved