Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebelum Latihan Tinju Korban Disetubuhi, Sudah Dilakukan Beberapakali hingga Hamil 8 Bulan

Sebelum latihan tinju korban dirudapaksa oleh pelaku. Aksi bejat tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019. Korban yang baru lulus SMP, hamil 8 bulan

Editor: Budi Rahmat
Google/net
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pelatih tinju cabuli anak di bawah umur hingga hamil. Korban sudah dirudapaksa oleh pelaku dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini.

Dari pemeriksaan, terungkap korban ER sudah menjadi pelampiasan hawa nafsu pelaku sejak tahun 2019 silam.

Terungkapnya kasus itu setelah orangtua korban melihat perubahan fisik anaknya. Korban yang duduk di bangku SMP salam kondisi hamil delapan bulan.

Pelakunya berinisial  K (60) merupakan seorang guru privat atau pelatih tinju asal Sragen.

Siswi SMP di Kuansing Riau Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan

Perkenalan di Media Sosial Berujung Petaka, Seorang Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan

Komnas PA Soroti Pencabulan Bocah 11 Tahun oleh 3 Pria di Simalungun: Hal Ini yang Bikin Geram!

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menunjukan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Karanganyar, Senin (22/6/2020).
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menunjukan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Karanganyar, Senin (22/6/2020). (Tribun Jateng/Agus Iswadi)

Orangtuanya melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Satreskrim Polres Karanganyar pada 16 Juni 2020 lalu.

"Awalnya kenal saat korban duduk di kelas VIII, sebagai guru tinju. Mereka guru dan murid. Pelaku sering bersama dan menjemput korban saat hendak latihan," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat konferensi pers di Mapolres, Senin (22/6/2020).

Leganek mengungkapkan, tersangka melakukan hubungan suami istri dengan korban sebelum latihan tinju.

Guna melancarkan aksinya, tersangka memberikan iming-iming kepada korban berupa boneka beruang pink, kaca mata, kaos dan sepatu. Serta beberapa kali mengajak makan bersama.

"Tersangka melakukan hubungan badan di Alas Karet Kerjo," ujarnya.

Mereka terakhir kali melakukan hubungan badan pada Maret 2020.

AKBP Leganek Mawardi menambahkan, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa MMT yang digunakan sebagai alas saat melakukan hubungan badan.

Serta lotion, pakaian training serta bonek beruang berwarna pink.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan konseling terhadap korban.

Mengingat korban anak di bawah umur, tindakan lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kita koordinasi dengan Unit PPA. Kita laporkan ke Komnas (Perlindungan Anak),"jelas Kapolres Karanganyar.

Bocah 5 Tahun di Samarinda Jadi Korban Pencabulan di Penitipan Anak, Suami Pengasuh Jadi Tersangka

Anggota DPRD ini Iming-imingi Anak di Bawah Umur yang Menjadi Korban Pencabulan Dengan Uang Pelaku

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved