Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengendara yang Tak Pakai Masker di Padang Dikenakan Sanksi, Pilih Bayar Denda atau Menyapu Jalan

Pengendara yang tidak pakai masker disuruh menepi, lalu ditanyai alasan tidak pakai masker, kemudian diminta pilih membayar denda atau menyapu jalan.

Editor: CandraDani
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Suasana razia pola hidup baru oleh Dishub Padang di Jalan Sawahan, Jumat (26/6/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan razia pola hidup baru di Jalan Sawahan Kota Padang, Jumat (26/6/2020).

Pantauan TribunPadang.com, dilokasi razia dipasang baner dengan tulisan sedang ada pemeriksaan pola hidup baru.

Para petugas Dinas Perhubungan Padang mengimbau para pengendara untuk memakai masker dengan menggunkan pengeras suara.

Pengendara yang tidak pakai masker disuruh menepi, lalu ditanyai alasan tidak pakai masker.

Kemudian pengendara disuruh memilih membayar denda atau menyapu jalan.

Tampaknya juga para pengendara yang tidak pakai masker menyapu bagian samping jalan atau trotoar.

Massa Geruduk Gedung DPRD Riau, Aliansi Perjuangan Masyarakat Riau Tolak RUU HIP, Ini Tuntutanya

Benderanya Dibakar Masa Aksi Penolakan RUU HIP, PDI-P Murka: Jangan Uji Kesabaran Revolusioner Kami

Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Padang Syahrizal mengatakan razia pola hidup baru sesuai dengan Peraturan Walikota atau Perwako no 49 tahun 2020 hari kedua dilakukan.

"Jadi ini hari kedua kita melaksanakan razia atau pemeriksaan pola hidup baru sesuai dengan Perwako no 49 tahun 2020," kata Syahrizal, kepada TribunPadang.com, Jumat (26/6/2020)

Menurutnya, bagi pelanggar aturan pola hidup baru akan diberi sanksi.

Sanksinya sesuai dengan aturan Perwako no 49 tahun 2020, berupa denda administrasi, kerja sosial dan lainnya.

"Bagi pengendara, baik kendaraan umum yang tidak pakai masker kita berikan sanksi disini. Sanksinya sesuai dengan aturan, di antaranya menyapu jalan di trotoar ada yang disuruh menyanyi, dan denda administrasi," ungkapnya.

Syahrizal mengatakan sejauh ini denda administrasi bagi pelanggar belum diterapkan.

Ada Bukti Percakapan di WA, Pria Ini Laporkan Perselingkuhan istrinya ke BKPPD

Istri: Kami Berharap Segera Tiba, Jenazah Serma Rama Wahyudi yang Gugur di Kongo Tiba di Riau 1 Juli

Sanksi yang diberikan hanya disuruh menyapu jalan dengan memakai rompi bewarna biru.

"Namun sampai sekarang ini baru kita lakukan denda menyapu jalan," ungkapnya.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.

"Ini bukan hukuman namun untuk memberikan efek jera bagi masyarakat kita supaya setiap keluar rumah pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," ungkapnya. 

 Gibran Terima Sanksi yang Diberikan

Seorang pengendara motor di Jalan Sawahan, Gibran (26) tidak menyangka akan diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan Padang, Jumat (26/6/2020).

Gibran satu dari puluhan pengendara motor yang tidak pakai masker diberhentikan oleh petugas Dishub Padang.

Petugas menanyakan alasan tidak pakai masker dan mengingatkan agar selalu pakai masker.

"Tadi diingatkan agar pakai masker keluar rumah, saya memang lupa tadi saya olahraga di Kampus Kedokteran Jati," kata Gibran, Jumat (26/6/2020).

Ia mengatakan dirinya dari Jati hendak ke Limau Manis.

Empat Sungai Besar di Riau Mulai Dangkal, Gubernur Riau Syamsuar Mengadu ke Kementrian PUPR

Tak Ada Pekerjaan di Malaysia, Ingin Pulang, TKI Nekat Terobos Hutan Belantara, Kini Mereka Tersesat

Gibran lupa membawa masker, sebab hanya olahraga di kampus Kedokteran Unand Jati, Padang.

Gibran pun diberi sanksi. 

Pria ini disuruh menyapu sampah di samping jalan atau bagian trotoar. 

Menanggapi sanksi yang diterimanya, pria ini pun tidak mempermasalahkan. 

Diakuinya dia memang lupa membawa masker. 

"Tidak masalah diberikan sanksi hari ini. Saya memang lupa," katanya. 

Gibran pun mengaku kalau sanksi tersebut ada manfaatnya. 

Sanksi sosial seperti membersihkan jalanan diperlukan agar warga sadar dan selalu pakai masker. 

"Sanksinya tidak masalah, perlu itu agar warga sadar. Saya juga minta maaf, saya lupa bawa masker," ungkapnya. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Dishub Padang Razia Pola Hidup Baru, Pengendara Tak Pakai Masker Dikenakan Sanksi Sapu Jalan, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pengendara di Padang Disuruh Nyapu Jalanan karena Tak Pakai Masker, Sanksi Perlu Agar Warga Sadar

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved