Istri Pergok Suami Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Ternyata Sudah Dilakukan Selama 10 Tahun
Seorang suami tertangkap basah oleh istrinya sedang berbuat tidak senonoh kepada anak kandungnya sendiri.
Dilakukan sejak 2010, ancam sakiti ibu
Ilustrasi pencabulanKata Eko, berdasarkan keterangan dari pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak 4 kali pada tahun 2010, 2012, 2014, dan terakhir 2020.
Sambung Eko, perbuatan itu rata-rata terjadi pada pagi hari saat ibu korban pergi ke sawah.
Dijelaskan Eko, selain 4 kali melakukan pencabulan, pelaku juga sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, tetapi perbuatan tersebut selalu ditolak korban.
Namun, pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.
"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak. Pelaku berkata, 'Kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," ujarnya.
Terancam 15 tahun penjara
ilustrasi penjara(Shutterstock)Saat ini, kata Eko, pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelasnya.
(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung, Dilakukan Selama 10 Tahun, Tepergok Istri", https://regional.kompas.com/read/2020/07/04/07403831/fakta-ayah-cabuli-anak-kandung-dilakukan-selama-10-tahun-tepergok-istri?page=all#page2.
Editor : Candra Setia Budi
