Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kajati Riau Janji akan Pecat Oknum Jaksa Jika Terbukti Lakukan Pemerasan 64 Kepala SMP di Inhu

Tapi kami pastikan dulu yang namanya oknum ini siapa. Masih didalami. Sekarang kan belum selesai pemeriksaannya

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/IDON
Kejati Riau menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Inhu terhadap 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (20/7/2020) sore. 

Sebagaimana pengakuan dari 64 kepala sekolah, mereka diperas oknum kejaksaan  dan LSM Tipikor Nusantara dalam pengelolaan dana BOS.

Akibat dari kejadian itu, para kepala sekolah memutuskan untuk mengundurkan diri karena sudah tidak tahan diganggu oknum tersebut.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Riau, Taufik Tanjung mengungkapkan bahwa para kepala sekolah diperas dengan dimintai uang dalam jumlah bervariasi.

Selain 64 Kepsek yang Mundur, Kejati Riau Juga Panggil Inspektorat Inhu Klarifikasi Isu Pemerasan

"Ada yang diminta Rp 210 juta untuk enam kepala sekolah. Ada juga yang diminta Rp 65 juta. Hampir semua kepala sekolah kena (peras) yang nominalnya bervariasi. Kalau tidak diberikan uang, kepala sekolah akan terus diganggu dalam penggunaan dana BOS itu," kata Taufik kepada Kompas.com usai mendampingi pemeriksaan kepala sekolah SMP di Kejati Riau, Senin.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendadak kompak mengundurkan diri.

Kabar pengunduran diri 64 kepala sekolah ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, Inhu Ibrahim Alimin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

"Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri," ujar Ibrahim.

64 Kepala Sekolah SMPN Kabupaten Inhu yang Mengundurkan Diri Penuhi Panggilan Kejati Riau Hari Ini

Ibrahim mengatakan, pada Selasa kemarin ada 6 orang kepala sekolah SMP yang mewakili datang ke Dinas Pendidikan Inhu.

Mereka saat itu membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.

"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku Kepala Dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.

Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOs kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.

Menurut Ibrahim, para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan meminta menjadi guru biasa.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Kejaksaan Diduga Peras 64 Kepala Sekolah SMP, Kejati Riau Periksa Kejari Inhu",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved