Kakak Beradik Terlibat Pencurian Emas Senilai Rp 52 Juta, Ini yang Bikin Pelaku Leluasa Beraksi
Kakak beradik terlibat pencurian emas dan berlian senilai Rp 52 juta. Setelah Tertangkap Terungkap alasan pelaku leluasa menjalankan aksinya
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kakak beradik terlibat pencurian emas dan berlian. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam aksinya.
Perhiasan emas dan berlian yang dicuri pelaku seharga Rp 52 juta. Pelaku baru menjualnya Rp 2,5 juta dari perhiasan yang dicuri.
Sisanya masih disimpan pelaku dengan dititipkan ke rumah temannya. Kedua pelaku leluasa menjalankan aksinya karena korban yang mereka incar merupakan bibi sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Denpasar, diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan Trengguli Gang IV, Nomor 42, Denpasar Timur (Dentim) Bali, pada Senin (13/7/2020) pukul 16.00 wita.
• Beri Efek Jera, Tiga Napi Pencurian Ternak Dikirim ke Lapas Nusakambangan
• Duh! Hanya Gegara Mencuri, Tiga Pria di NTT ini Dikirim ke Nusakambangan, Satu di Antaranya Lansia
• Jangan Banyak-banyak Makan Nanas, ini 8 Efek Sampingnya yang Membahayakan Kesehatan
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang menerima laporan korban berinisial Ni Komang S (23) langsung memburu pelaku.
Seizin Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudhistira kemudian bergerak cepat untuk mencari dan meringkus pelaku.
Pada hari Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 20.00 wita, dua pelaku berstatus mahasiswa dan merupakan kakak beradik berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim.
Pelaku tersebut diketahui bernama NPRA (18) dan NMVK (16) yang tinggal di Pedungan, Denpasar Selatan.
Yang melakukan aksi pencurian 1 kalung emas, 2 gelang emas, 1 cincin berlian dengan kerugian ditaksir Rp 52 juta.
"Iya benar, pelaku merupakan kakak beradik. Tapi yang melakukan aksi ini kakaknya, sementara adiknya hanya mengantarkan untuk menjual barang hasil curian," ujarnya, Senin (20/7/2020).
Sebelumnya, Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudhistira merangkan kembali mengenai kronologis pencurian ini.
Pada hari Senin (13/7/2020) sekitar pukul 16.00 wita, sejumlah perhiasan emas korban saat itu ditaruh di atas laci lemari didalam kamar yang saat itu tidak terkunci.
Tak lama, sempat terdengar seperti ada seseorang datang ke rumah untuk bertamu, namun saat dilihat kembali tidak ada orang.
Korban lalu kedalam kamar dan melihat perhiasan emas dan berlian sudah tidak berada di lokasi.
Ia lantas menanyakan suami dan keluarga lainnya yang berada di dalam rumah, namun tak ada satupun yang tahu perihal kasus pencurian tersebut.
Dihari yang sama, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini Polsek Denpasar Timur.
LP/40/VII/Res.1.8/2020/Bali/Resta Dps/Polsek Dentim tanggal 14 Juli 2020.
Usai menerima laporan tersebut, Seizin Kapolsek Dentim, Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudhistira melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menanyakan beberapa saksi lainnya.
Tak lama, tim opsnal Polsek Dentim mendapatkan informasi adanya seseorang yang dicurigai melakukan aksi pencurian ini.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Dentim melakukan pencarian pelaku di Denpasar Selatan usai mendapatkan informasi lebih lanjut.
Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Panit 1 Ipda I Nyoman Suriana, menemukan terduga pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian tersebut.
Sempat tidak mengakui, polisi kemudian melakukan interogasi lebih lanjut bahwa ada beberapa saksi melihat aksi tersebut.
Seakan tertangkap basah, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya pencurian tersebut ke pihak kepolisian yang selanjutnya digiring menuju Polsek Dentim.
• UPTD Kecamatan Tak Bisa Akses Server, Perangkat Pembuatan KTP Elektronik di Rohul Banyak Rusak
• Berawal dari Dugaan Korupsi, Kejari Siak Temukan Mal Administrasi di DLH, Dilimpahkan ke Inspektorat
• Mahasiswa Kukerta Integritas Abdimas Rumbai Bukit dan Remaja Ajarkan Warga Buat Stick Ikan Patin
"Hasil interogasi awal pelaku memang tidak mengakui, saat ditanya lebih lanjut dan ada saksi yang melihat pelaku di TKP, kedua pelaku baru mengakui telah mengambil perhiasan korban," tambahnya.
Sementara itu, hasil pengembangan ternyata yang mengambil dan melakukan aksi pencurian yakni NPRA.
Sedangkan adiknya NMVK membantu mengantar kakaknya tersebut untuk menjual perhiasan hasil pencurian.
Yang diketahui, korban merupakan bibi dari para pelaku yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar.
Kakak beradik tersebut, menjual cincin berlian dan kalung emas hasil pencurian di Jalan Watu Renggong, Panjer, Denpasar dengan harga Rp 2,5 juta.
Dua barang lainnya yakni gelang emas berhasil diamankan di rumah teman salah satu pelaku untuk dititipkan.
"Mereka nekat melakukan aksinya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," tutup Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Senin (20/7/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 2 Mahasiswi di Denpasar Nekat Mencuri Perhiasan, Tertangkap Mengaku untuk Keperluan Sehari-hari
• Ternyata Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Masih Asing di Telinga Publik, Banyak Berupa Tim
