Update Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan, Tidak Semua Karyawan Swasta dapat Bantuan, Ini Kriterianya
Ternyata tidak semua karyawan akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu perbulan. Pemerintah sudah melakukan penilain. Ini kriterianya
TRIBUNPEKANBARU.COM- Penting untuk diketahui, bahwa pemerintah memang berencana akan menggelontorkan uang Rp 600 ribu perbulan untuk karyawan swasta.
Bantuan tersebut sebagai stimulus akibat dampak dari pandemi virus corona.
Namun tidak emua karyawan swasta akan mendapatkan bantuan tersebut.
Seperti diketahui pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai ( BLT) kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
• Gandeng Pensiunan Polisi, Politisi Golkar Supriati Maju pada Pilkada Inhu 2020, Diusung 3 Partai
• Polri Sudah Persiapkan Tim untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking
• Bupati Ditangkap KPK-Wabup Dicokok Polisi, 3 Nama Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dikirim ke Mendagri
Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).
Namun demikian, BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatkan BLT tersebut?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.
"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.
"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.
Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial, lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.
Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut. Dengan demikian, pemerintah bisa mengindari konflik penyaluran bantuan lantaran sudah memiliki data penerima baik nama, alamat, hingga nomor rekening.
