KPK Periksa 63 Kepsek SMP Inhu
Pemeriksaan 63 Kepsek di Inhu, KPK Lakukan 2 Hal Ini kepada Kepsek yang Diduga Diperas Oknum Jaksa
Penyitaan barang bukti berupa kloning handphone (Kepsek) dan tas untuk membawa uang (kepada oknum jaksa pemeras) sudah disita KPK.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Selain itu kata Raharjo, pihak LSM yang pertama kali melaporkan perihal permasalahan pengelolaan dana bos ke Kejari Inhu, juga dimintai keterangan.
• Oknum Jaksa Kejari Inhu Terancam Hukuman Disiplin, Kajati Riau: Pimpinan akan Menentukan Hukuman
Dipaparkan Raharjo, hasil dari inspeksi kasus tersebut, sudah dilaporkan kepada pimpinan di Kejagung RI.
"Kita mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil bapak Jaksa Agung, ya kita tunggu petunjuk pimpinan. Kita hanya mengusulkan," ungkap dia.
Raharjo menyebutkan, sesuai PP 53 Tahun 2010, terkait pemberian sanksi, ada 3 kategori. Yaitu ringan, sedang, dan berat.
Dia merincikan, sanksi kategori ringan, bisa berupa teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis, dan teguran tertulis.
Sementara untuk sanksi kategori sedang, bisa berupa penundaan, kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala.
"Kalau berat, bisa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, dicopot jabatannya, atau diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," ucapnya.
• Kajati Riau Janji akan Pecat Oknum Jaksa Jika Terbukti Lakukan Pemerasan 64 Kepala SMP di Inhu
Terkait sanksi kategori berat yang diberikan kepada oknum jaksa kata Raharjo, dari Kejati Riau sifatnya hanya mengusulkan saja.
"Bagaimana nanti, kita lihat perkembangan sesuai petunjuk pimpinan di Kejagung," tegasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/logo-kpk-di-gedung-kpk-kuningan-jakarta-selatan_20180704_002456.jpg)