KPK Periksa 63 Kepsek SMP Inhu
Pemeriksaan 63 Kepsek di Inhu, KPK Lakukan 2 Hal Ini kepada Kepsek yang Diduga Diperas Oknum Jaksa
Penyitaan barang bukti berupa kloning handphone (Kepsek) dan tas untuk membawa uang (kepada oknum jaksa pemeras) sudah disita KPK.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Riau, Taufik Tanjung memaparkan, sebanyak 63 orang Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Inhu, selesai menjalani pemeriksaan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (13/8/2020).
Disebutkannya, pemeriksaan sudah berlangsung selama 3 hari.
Disinggung soal konteks pemeriksaan, Taufik memaparkan, hal tersebut masih terkait dengan laporan yang dilayangkan Inspektorat Pemkab Inhu kepada KPK.
Dimana awalnya, 63 Kepsek tersebut kompak mengundurkan diri dari jabatannya.
Usut punya usut, ternyata hal itu diduga disebabkan karena mereka mengalami pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum jaksa di Inhu.
• BREAKING NEWS : KPK Periksa 63 Kepsek SMP Inhu yang Mundur Diduga Akibat Diperas Oknum Jaksa
"Guru-guru didalami seperti apa keterangan yang mereka berikan ke kejaksaan," sebut Taufik, bermaksud menjelaskan 63 Kepsek sebelumnya juga sudah diperiksa oleh tim dari Kejati Riau.
Dari pemeriksaan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu diungkapkan Taufik, tim melakukan penyitaan barang bukti.
"Penyitaan barang bukti berupa kloning handphone (Kepsek) dan tas untuk membawa uang (kepada oknum jaksa pemeras) sudah disita KPK. Sementara yang diperiksa khusus Kepsek," ucapnya.
Sementara itu, sebanyak 5 orang oknum jaksa di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, terancam diberi sanksi disiplin kategori berat.
Hal ini menyusul telah selesainya tahapan inspeksi kasus yang dilakukan tim dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
• Inspeksi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa yang Berujung Mundurnya 63 Kepsek di Inhu Masih Lanjut
Inspeksi kasus ini terkait dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum jaksa tersebut, terhadap kepala sekolah (Kepsek) SMP di Inhu.
Dugaan pemerasan dan intimidasi yang disebut-sebut menyoal pengelolaan dana BOS itu, berujung pada mundurnya 63 orang Kepsek SMP dari jabatannya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, kasus itu langsung menjadi atensi, pasca mencuat ke publik lewat sejumlah pemberitaan.
Tim Pengawasan Kejati Riau, melakukan pememanggilan para pihak terkait.
"Ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan, ditingkatkan inspeksi kasus. Kita memanggil para pihak, mulai dari 63 Kepsek, kemudian Dinas Pendidikan (Inhu), Inspektorat Kabupaten Inhu, kemudian keterangan pihak terlapor, satpam dan beberapa pegawai di lingkungan Kejari Inhu," ucap Raharjo, Senin (3/8/2020).
Selain itu kata Raharjo, pihak LSM yang pertama kali melaporkan perihal permasalahan pengelolaan dana bos ke Kejari Inhu, juga dimintai keterangan.
• Oknum Jaksa Kejari Inhu Terancam Hukuman Disiplin, Kajati Riau: Pimpinan akan Menentukan Hukuman
Dipaparkan Raharjo, hasil dari inspeksi kasus tersebut, sudah dilaporkan kepada pimpinan di Kejagung RI.
"Kita mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil bapak Jaksa Agung, ya kita tunggu petunjuk pimpinan. Kita hanya mengusulkan," ungkap dia.
Raharjo menyebutkan, sesuai PP 53 Tahun 2010, terkait pemberian sanksi, ada 3 kategori. Yaitu ringan, sedang, dan berat.
Dia merincikan, sanksi kategori ringan, bisa berupa teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis, dan teguran tertulis.
Sementara untuk sanksi kategori sedang, bisa berupa penundaan, kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala.
"Kalau berat, bisa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, dicopot jabatannya, atau diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," ucapnya.
• Kajati Riau Janji akan Pecat Oknum Jaksa Jika Terbukti Lakukan Pemerasan 64 Kepala SMP di Inhu
Terkait sanksi kategori berat yang diberikan kepada oknum jaksa kata Raharjo, dari Kejati Riau sifatnya hanya mengusulkan saja.
"Bagaimana nanti, kita lihat perkembangan sesuai petunjuk pimpinan di Kejagung," tegasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/logo-kpk-di-gedung-kpk-kuningan-jakarta-selatan_20180704_002456.jpg)