Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Ini Agenda Sidang Kasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin Selanjutnya

Pekan depan, persidangan akan masuk agenda pembacaan tuntutan. Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif akan memasuki babak baru.

Sidang sudah digelar beberapa kali di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Dipimpin majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.

Agendanya mulai dari pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksaan puluhan orang saksi, baik yang dihadirkan penuntut umum maupun pihak terdakwa, hingga pemeriksaan Amril Mukminin.

Pekan depan, persidangan akan masuk agenda pembacaan tuntutan. Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.

"Iya benar (masuk agenda tuntutan,red)," katanya, Sabtu (26/9/2020).

Hakim Periksa Amril Mukminin Sebagai Terdakwa, Akui Terima Uang Dari PT CGA dan Dua Pengusaha Sawit

Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp 28.8 Miliar, Amril Mukminin: Hasil Bisnis, Saksi Ahli: Harus Laporkan

ISTRI Menolak Jadi Saksi untuk Suaminya Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin, Ini Kata Pengamat

Disebutkan Ali Fikri, total sudah 23 orang saksi yang diperiksa selama persidangan berlangsung.

"(Saksi) 21 orang ditambah 2 ahli dari pihak terdakwa," tuturnya.

Sebagaimana dakwaan JPU KPK sebelumnya, Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda.

Diantaranya Rp5,2 miliar dari PT CGA, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.

Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (TribunPekanbaru/Doddy Vladimir)

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.

Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.

Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin pernah menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013.

Dimana ketika itu terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang bermasalah tersebut.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim Periksa Amril Mukminin Sebagai Terdakwa, Akui Terima Uang Dari PT CGA dan Dua Pengusaha Sawit

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved