Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Ini Agenda Sidang Kasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin Selanjutnya
Pekan depan, persidangan akan masuk agenda pembacaan tuntutan. Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
JPU mempertanyakan kebenaran BAP tersebut, namun Amril membantah. "Tidak benar itu. Terjadi di hotel di Pekanbaru, kapannya saya lupa. Saya luruskan itu (BAP)," ucap Amril.
• Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga
Uang Rp5,2 miliar itu disimpan oleh ajudannya Azrul, sampai Azrul berhenti bekerja sebagai ajudan pada akhir 2017.
Ketika itu, Azrul menyerahkan uang titipan itu kepada Amril. Setelah itu oleh Amril diserahkan ke penyidik KPK.
JPU mempertanyakan, kalau uang itu tidak dipakai oleh Amril kenapa tetap disimpan dalam waktu yang cukup lama. "Saya khilaf, itu kekhilafan saya sebagai manusia biasa," tutur Amril.
Amril mengaku pernah ditemui petinggi PT CGA, Ichsan Suaidi, ketika dirinya terpilih sebagai Bupati Bengkalis.
Dalam pertemuan di kedai Kopitiam Pekanbaru itu, Ichsan menyebut proyek itu harus dikerjakan, karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).
• Video: Istri Tolak Bersaksi Untuk Bupati Amril Mukminin dalam Kasus Dugaan Korupsi, Ini Kata JPU KPK
Pertemuan berlanjut di Plaza Indonesia Jakarta. Usai pertemuan, Ichsan memberikan uang Rp1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura, lalu diberikan Amril kepada ajudannya untuk disimpan.
Selebihnya, Amril berurusan dengan karyawan PT CGA, Triyanto. Ada beberapa kali pertemuan, baik itu di Medan, Sumatera Utara ataupun di rumah dinas bupati, tapi Amril menyatakan tak pernah menyinggung soal uang.
Belakangan, Azrul sebagai ajudan Amril berhubungan dengan Triyanto dan beberapa kali menerima uang. Semua pemberian itu dilaporkan kepada Amril dan Azrul disuruh menyimpan dulu.
"Totalnya Rp5,2 miliar, saya minta ketika Azrul saat dia resign dan setelah itu saya serahkan ke KPK tanpa pernah saya pakai," aku Amril.
• Pengusaha Sawit Transfer Rp23,6 M ke Rekening Istri Amril Mukminin, 3 Saksi Bakal Dihadirkan JPU KPK
Amril menyebut uang dikembalikan, setelah KPK mulai mengusut dugaan penyimpangan sejumlah proyek di Bengkalis.
Amril mengaku bingung karena telah menerima uang tersebut meskipun berkaitan antara proyek dan jabatannya.
Di sisi lain, Amril menyebut penyidik KPK juga menyita uang Rp1,9 miliar dari rumah dinasnya. Kepada hakim, mantan kepala desa di Bengkalis menuturkan uang itu merupakan hasil usahanya di luar jabatan.
"Uang itu saya kumpulkan dari usaha sawit yang saya simpan untuk membantu anak yatim," papar Amril.
Selanjutnya terkait dakwaan menerima gratifikasi dari pengusaha sawit, yaitu dari Johny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp10.907.412.755, Amril menyatakan itu murni usaha.
