Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Ini Agenda Sidang Kasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin Selanjutnya

Pekan depan, persidangan akan masuk agenda pembacaan tuntutan. Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Uang itu diterima berdasarkan perjanjian pada tahun 2014 hingga 2019.

 TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin

Amril menceritakan, di tempat kelahirannya di Kecamatan Pinggir, ada belasan perusahaan sawit.

Saat itu, Amril mengaku sudah menjadi pengepul sawit masyarakat untuk dimasukkan ke perusahaan.

Karena pekerjaannya ini, apalagi saat itu Amril juga sebagai anggota DPRD, Johny Tjoa dan Adyanto datang kepada dirinya. Kedua pengusaha itu ingin Amril mengajak masyarakat memasok sawit ke perusahaan.

"Datang sendiri keduanya (Johny Tjoa dan Adyanto,red), kemudian ada perjanjian dan kesepakatan bersama tanpa paksaan di bawah notaris," ungkap Amril.

Dalam perjanjian itu, Amril memberi kemudahan operasional kepada dua perusahaan milik Jonny serta Adyanto berupa pasokan sawit masyarakat. Selanjutnya perusahaan beroperasi aman tanpa gangguan.

Perjanjian bisnis itu juga memberikan Amril fee Rp5 per kilogram sawit yang masuk ke perusahaan. Uang itu dikirim setiap bulan, baik itu tunai ataupun transfer.

 Pemilik PT CGA Akui Berikan Uang Pelicin Proyek Jalan Duri-Sei Pakning kepada Amril Mukminin

"Kalau terlambat tidak pernah saya tanya karena ada perjanjiannya," kata Amril.

Amril menyatakan, uang puluhan miliar itu ditampung oleh istrinya, Kasmarni.

Uang itu diserahkan setiap bulan kepada istrinya oleh dua pengusaha sawit itu, baik secara tunai maupun transfer dalam kurun waktu sekitar 6 tahun.

"Fee dibayar setiap bulan. Kalau Johny Tjoa melalui istri saya (Kasmarni, red) secara tranfer. Kalau Adyanto secara langsung (cash)," terang Amril.

Atas jawaban itu, JPU mempertanyakan apa alasannya uang fee dari pengusaha sawit disetorkan ke Kasmarni.

"Saya pikir lebih bagus istri saya yang kendalikan, bukan saya," jawab Amril.

 Di Persidangan, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Akui Terima Uang Rp5,2 Miliar dari PT CGA

Selain itu, JPU KPK juga mempertanyakan mengenai status, Kasmarni selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Amril menyebutkan, istrinya pernah menjabat sebagai Camat Pinggir periode tahun 2013-2014.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved