Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Ini Agenda Sidang Kasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin Selanjutnya

Pekan depan, persidangan akan masuk agenda pembacaan tuntutan. Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sidang perkara dugaan korupsi, yang menyeret Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin kembali digelar, Kamis (17/9/2020).

Dalam persidangan yang memasuki pelaksanaan kesekian kalinya ini, giliran Amril, selaku terdakwa yang diperiksa oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), yang diketuai Lilin Herlina ini.

Seperti yang sudah-sudah, sidang kembali digelar dengan skema video conference.

Terdakwa Amril berada di Rutan Klas I Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, sedangkan majelis hakim dan penasehat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut JPU sebelumnya, Amril disebut menerima suap dan gratifikasi dengan sumber dan nilai berbeda.

 Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp 28.8 Miliar, Amril Mukminin: Hasil Bisnis, Saksi Ahli: Harus Laporkan

Diantaranya suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku pelaksana proyek Jalan Duri-Sei Pakning senilai Rp5,2 miliar, serta gratifikasi senilai Rp23,6 miliar dari dua orang pengusaha sawit, Johny Tjoa dan Adyanto.

Dalam persidangan itu, mantan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut, mengakui menerima uang Rp5,2 miliar dari PT CGA.

Pengakuan Amril, uang itu tidak pernah digunakannya, hingga akhirnya diserahkan ke penyidik KPK.

Lanjut Amril, dia menerima uang dari PT CGA sebagai tiga kali. Dua kali diserahkan melalui staf PT CGA Triyanto dan satu kali langsung dari pemilik PT CGA, Ichsan Suaidi.

 Amril Minta Rp10 per Kilogram, JPU KPK: Pembuktian Gratifikasi Rp 23.6 M Via Kasmarni Sudah Maksimal

Uang dari PT CGA itu, ada yang diberikan melalui ajudan Amril, Azrul Nur Manurung, dengan total sebesar Rp4,2 miliar. Lalu dari Ichsan Suaidi diterima langsung oleh Amril sebesar Rp1 miliar.

Namun menurut Amril, seluruh uang itu dititipkannya ke Azrul untuk disimpan.

Pemberian uang itu berawal dari pertemuan Amril dan Triyanto di Medan, Sumatera Utara. Namun, ketika itu, Triyanto tidak langsung memberikan uang, tapi hanya membicarakan terkait pengerjaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

"Untuk kelanjutannya, saya minta hubungi Kadis PUPR ketika itu," kata Amril.

 ISTRI Menolak Jadi Saksi untuk Suaminya Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin, Ini Kata Pengamat

Amril menyatakan ketika di Medan, dirinya tidak menerima uang dari Triyanto. Namun, JPU KPK Feby Dwi Andospendy, membacakan BAP Amril yang ketika bertemu Triyanto di Hotel Adi Mulia, Medan.

"Ketika acara dinas di Medan, saya bersama Azrul pernah bertemu Triyanto dan Rhemon Kamil. Ketika Rhemon Kamil keluar, Triyanto memberikan uang Rp150 ribu dollar Singapura atau Rp1,5 miliar. Saya berikan ke Azrul utk disimpan," kata JPU membacakan BAP Amril.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved