Kakek Bejat di Kuansing Setubuhi 3 Bocah, Korban Paling Kecil Usia 5 Tahun, Iming-imingi Uang Jajan
Ia melakukan aksinya di berbagai tempat. Ada di rumah korban saat sepi, di pondok dan ada juga di sungai. Pelaku sendiri mengaku sudah berkali-kali.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN – Bermodalkan iming-iming uang jajan, seorang kakek di Kuansing berhasil memperdayai lima bocah.
Dari lima bocah tersebut, tiga anak disetubuhi dan dua lainnya dicabuli.
Adalah Kos, 63 tahun, sang Kakek yang diduga menyetubuhi dan mencabuli para bocah.
Sang kakek merupakan warga Kecamatan Sentajo Raya.
Aksi bejat sang kakek terungkap kala seorang korban buka mulut.
Pada awal Agustus lalu, ia ditangkap pihak kepolisian atas laporan seorang ayah korban.
Saat ini berkas kasus sang kakek sudah masuk ke Kejaksaan walau dinyatakan belum lengkap alias P-19.
“Berkasnya masih P-19,” kata Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak, SH, Jumat (9/10/2020).
Aksi si kakek terbongkar kala seorang korbannya menceritakan kepada tetangganya.
• Siswi SMK Dicabuli hingga Hamil oleh Ayah Tiri, Polisi Ungkap Praktik Aborsi oleh Oknum PNS
• Pilu, Tak Tahan Dicabuli Ayah Tirinya, Remaja Ini Menangis Curhat ke Adik, Terungkap Fakta Ini
• Menjerit Malam Hari, Gadis Ini Tiba-tiba Minta Antar ke Rumah Neneknya, Ternyata Gara-gara Ayah Tiri
Sang tetangga pun menyampaikan cerita tersebut ke ayah si korban yang berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Lima korban si kakek bejat ini ada berusia 8 tahun, 7 tahun dan sisanya 5 tahun.
“Tiga korban yang disetubuhi. Dua lainnya dicabuli,” ucapnya.
Si kakek menggunakan modus iming-iming memberi uang jajan atau mengajak korban pergi jajan ke warung.
Setelah terperdaya, sang kakek melancarkan aksinya.
Kos melakukan aksinya di berbagai tempat.
Ada di rumah korban saat sepi.
Ada di pondok dan ada juga di sungai.
Pelaku sendiri mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi bejatnya.
Bahkan ada yang sepuluh kali disetubuhi tersangka.
“Modusnya memang iming-iming uang jajan. Semoga berkasnya cepat lengkap,” harapnya. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
----------------------------------------------------------------------
Cabuli Tiga Gadis di Bawah Umur di Kuburan, Ini Modusnya yang Dilancarkan Pemuda 20 Tahun
Ancam anak perempuan dibawah umur dengan foto tak senonoh, seorang pemuda Indrawan alias Indra (20) tega cabuli tiga orang gadis.
Pelaku menggunakan modus akan memviralkan foto korban yang tidak senonoh kepada publik.
Setelahnya korban diajak bertemu di lokasi tersebut dan dilakukan persetujuan itu.
Aksi warga Dukuh Kalidoro RT 29, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan dilakukan di makam atau kuburan cina gunung banyak Desa Ketelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen pada siang hari.
"Kronologi pada Senin (14/9/2020) tersangka mengajak korban untuk bertemu di kuburan cina Tangen dengan alasan akan menyebarkan foto korban yang tidak pantas, korban akhirnya datang ke kuburan cina itu."
"Berdalih ingin mengecek apakah korban masih perawan atau tidak, pelaku memaksa dan akhirnya melakukan perbuatan cabul dan terjadilah hubungan suami-isteri," terang Kapolres SragenAKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (23/9/2020).
• Rekaman Video Tak Senonoh di Handphone Ungkap Pencabulan Bocah 8 Tahun, Korban Imingi Uang Rp 2.000
• Penemuan Mayat di Rumah Tahfiz Quran Masih Misteri, Santri: Di Sini Pernah Jadi Lokasi Pencabulan
• Mayat Pengusaha Meubel Dikubur, Ditemukan 7 Tahun Kemudian, Pelaku Menangis Saat Kuburan Digali
Pelaku yang saat itu mengaku bernama Pandawa Lima mengancam korban jika tidak mau melayani kemauan pelaku akan dibunuh.
Raphael menyampaikan pelaku sempat mencekik korban hingga korban akhirnya pasrah.
Selang beberapa hari, pada (21/9/2020) pelaku dilaporkan oleh kakak korban yang berinisial H A (15) asal Kecamatan Tanon. Hasil pengembangan, pelaku mengaku telah mencabuli tiga perempuan dibawah umur.
"Hasil pengembangan yang dilakukan masih ada korban yang lain, pencabulan dilakukan ditempat yang sama mereka di bawah umur. Satu korban kemungkinan bukan dari wilayah Sragen," kata Kapolres.
Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dia mencari para korban melalui jejaring sosial dan mencari korban yang masih di bawah umur dengan alasan dapat dibohongi.
"Pelaku ini hanya menakut-nakuti anak tersebut, foto yang tidak senonoh itu diambil dari jejaring sosial yang belum tentu itu adalah korban," lanjut Raphael.
Sementara itu pelaku mengaku terpengaruh minuman oplosan yang ia racik sendiri dari bensin dan minuman Pepsi agar mabuk pada saat mencabuli H A.
"Waktu itu pengaruh minum bensin dicampur Pepsi biar mabuk, baru sekali itu saya minum," kata Indra.
Dia mengaku mengancam para korban ketika berontak dengan ancaman foto di Facebook akan saya viralkan hingga diancam akan dibunuh.
Anak pertama dari dua bersaudara itu mengaku setelah mencabuli korban, dia mengantarkan korban ke rumah walaupun hanya sampai samping rumah.
Aksi bejat Indra membuatnya terjerat Pasal Primer pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI no.35 tahun 2014 perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan 5-15 tahun.
Adanya insiden ini, Raphael menghimbau kepada masyarakat agar bijak bersosial media sosial dalam menilai konten-kontennya.
"Kalau ada keluarga dan anak, jalin komunikasi dengan baik sehingga anak bisa terbuka kalaupun ada permasalahan bisa menyampaikan ke orangtuanya," tandasnya. (Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kekerasan-seksual-perkosaan-pencabulan-rudapaksa-anak-bawah-umur_20171215_165904.jpg)