Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Upaya Jaga Nilai Aset Daerah, Pjs Bupati Siak Bersyukur Terima Sertifikat Hak Atas Tanah

Ini juga dalam mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan dan bermanfaat untuk menjaga nilai aset

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman menerima sertifikat hak atas tanah aset dari PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng, minggu lalu di Pekanbaru. 

"Saat ini pemerintah pusat terus berpacu dengan waktu untuk mendorong seluruh provinsi menyelesaikan pembahasan Ranperda RZWP3K dan mengesahkannya menjadi perda," kata Indra Agus, Kamis (22/10/220) lalu.

Ia bersama Forkopimda Kabupaten Siak melaksanakan rapat pembahasan Ranperda RZWP3K itu dengan DPRD Riau di Pekanbaru.

Menurutnya, kehadiran perda RZWP3K menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Pemerintah Kabupaten Siak tentunya mendukung Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil ini menjadi Perda.”

“Sebab ini menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil," sebutnya.

Ia berharap dengan adanya Perda RZWP3K nantinya dapat meningkatkan peran swasta (investor) dalam turut serta membangun perekonomian kawasan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Siak.

"Harapan kita bersama,dengan adanya Perda ini nantinya dapat meningkatkan peran swasta ataupun investor bagi pembangunan kawasan di Kabupaten Siak," kata dia.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Provinsi yang telah berupaya maksimal membahas Ranperda itu.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Riau Sugianto diidampingi Marwan Yohanis, Abdul Kasim, Sulaiman dan Sahidin.

"Upaya percepatan terus dilakukan, karena Pemerintah ingin penataan yang tertib di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus sebagai upaya peningkatan pembangunan di kawasan ini," sebut Sugianto saat menyampaikan arahannya.

Menurutnya, selain upaya penataan, pentingnya penyelesaian Ranperda RZWP3K ini dipicu salah satunya banyak investor yang ingin menanamkan modal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Guna meningkatkan perekonomian lokal, namun masih terhambat dengan peraturan yang menyebabkan kawasan tersebut peruntukannya masih tumpang tindih.

"Perda RZWP3K ini teramat penting untuk segera diselesaikan," kata dia.

Alasannya, akan dapat menyelesaikan persoalan peraturan yang banyak tumpang tindih di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Riau.

Dengan perda tersebut, peraturan akan bisa disederhanakan menjadi satu dan lebih memudahkan dalam proses penerbitan perizinan untuk segala kegiatan yang ada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,terutama oleh investor.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved