Bos Sering Mencaci dan Tunda Gaji, Pemuda Ini Gelap Mata, Tebas Tangan Si Majikan Pakai Pisau
Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Hotel Rivera, Dusun Batu Riti, Desa Kuta, pada Rabu (18/11/2020) sore.
Editor:
CandraDani
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(**)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Sering Dicaci, Pemuda Ini Tebas Tangan Bosnya dengan Pisau", dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Remaja Ini Cabuli Anak di Bawah Umur karena Kesal kepada Ayah Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pembacokan-terbaru.jpg)