Bos Sering Mencaci dan Tunda Gaji, Pemuda Ini Gelap Mata, Tebas Tangan Si Majikan Pakai Pisau
Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Hotel Rivera, Dusun Batu Riti, Desa Kuta, pada Rabu (18/11/2020) sore.
TRIBUNPEKANBARU.COM - K (25), seorang pemuda asal Desa Kuta, Lombok Tengah, ditangkap polisi karena diduga menganiaya bosnya, River.
River merupakan pria kelahiran Australia yang telah menyandang status warga negara Indonesia (WNI).
Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Hotel Rivera, Dusun Batu Riti, Desa Kuta, pada Rabu (18/11/2020) sore.
Kapolsek Kuta Iptu Muhammad Fajri menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika korban baru pulang bersama istrinya.
Tiba di depan hotel miliknya, River didatangi salah satu pegawainya, K.
Baca juga: KPK akan Kirim Memori Banding ke PN Pekanbaru, Terkait Vonis 6 Tahun Penjara Amril Mukminin
Baca juga: Lapor Pak Mahfud! 200 Penghuni Lapas di Dumai Positif Covid-19, Karutan Sebut Beberapa Bergejala
"Tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau, sempat terjadi cecok kemudian pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau," kata Fajri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan hal itu karena kesal sering dicaci dengan kata-kata kasar oleh korban.
Korban, kata dia, juga sering menunda pemberian gaji.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Kuta," kata Fajri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Baca juga: VIRAL VIDEO Gajah Narik Mobil yang Terperosok di Lumpur, BKSDA Riau: Ini Sudah Biasa
Baca juga: Lapor Pak Jokowi! Pekerja Proyek Tol Riau-Sumbar Diancam, Tol Pekanbaru-Padang sudah Capai 37 Persen
Karyawan Rudapaksa Anak Majikan
Pemuda ini mengaku telah mencabuli anak berusia 14 tahun lantaran kesal dengan ayah korban.
Ia masuk ke dalam kamar korban kemudian menutup mulut korban dan selanjutnya melakukan pencabulan.
Aksi tersebut dilakukan pada sore hari saat orangtua tua korban tak mengetahuinya.
Pelaku merupakan karyawan orangtua korban yang memiliki usaha konveksi.
Baca juga: Siswi SMK Korban Perkosaan dan Pembunuhan di Deli Serdang, Sebelum Peristiwa Sempat Lakukan Ini
Baca juga: Wanita Korban Perkosaan Ini Ceritakan Bagaimana Pelaku Bacok Perut dan Dada Anaknya yang Masih Bocah
Baca juga: Sudah Ada Firasat, Gadis 18 Tahun Ini Lolos dari Rencana Perkosaan, Lakukan Ini Lolos dari Hotel
Berikut ini kronologi lengkapnya
SA (19) remaja asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polresta Malang Kota karena mencabuli anak di bawah umur.
SA mencabuli korban akibat kesal terhadap ayah korban. Kebetulan, ayah korban merupakan pemilik usaha konveksi tempat pelaku bekerja sebagai karyawan.
"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam rilis pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (6/11/2020).
Leonardus mengatakan, pencabulan itu terjadi di rumah korban, di Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Minggu (1/11/2020) pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, korban berinisial N (14) sedang tidur di dalam kamarnya.
Pelaku lalu masuk ke dalam korban dan melakukan pencabulan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menutup mulut korban.
Baca juga: Jadi Korban Perkosaan, Remaja Ini Ditemukan Telanjang, Berdarah-darah dan Lumpuh Akhirnya Meninggal
Baca juga: Pilu 2 Gadis SMP yang jadi Korban Perkosaan Pemuda Mabuk, Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan
"Pelaku masuk ke dalam kamarnya korban. Korban sedang tertidur," ujar dia.
Pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalui Terminal Arjosari. Namun, pelaku terlebih dahulu ditangkap oleh ayah korban dan diserahkan ke polisi.
Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus tujuan Jakarta.
"Penangkapan dibantu oleh ayah korban. Karena ingin melarikan diri ke Jakarta," kata Leonardus.
SA mengaku sudah empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.
SA mengaku kesal kepada atasannya itu karena setiap kesalahan dilimpahkan kepadanya.
Baca juga: Korban Perkosaan Bergilir 7 Pria Ingat Pelaku Rebutan Memperkosanya
"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata dia.
SA terdiam ketika ditanya kenapa melampiaskan kekesalannya kepada korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(**)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Sering Dicaci, Pemuda Ini Tebas Tangan Bosnya dengan Pisau", dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Remaja Ini Cabuli Anak di Bawah Umur karena Kesal kepada Ayah Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pembacokan-terbaru.jpg)