Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Edhy Prabowo: KPK Akan Periksa Ali Ngabalin? Bukti Sedang Dikumpulkan

Edhy ditangkap KPK pada Rabu (25/11/2020) setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari Hawaii.

Kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado
Ali Ngabalin Mencecar KPK dan Imbau Tidak Baper dan GR karena Tak Dilibatkan Presiden Susun Kabinet 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang melibatkan Edhy Prabowo terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami keterlibatan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dalam kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Terlebih Ngabalin merupakan pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang juga berada dalam satu rombongan dengan Edhy saat kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy ditangkap KPK pada Rabu (25/11/2020) setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari Hawaii.

"Misalnya nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2020).

Baca juga: Tahanan di Malaysia Minta Bantuan Pengacara Indonesia Asal Pekanbaru, Malah Berulah Palsukan Dokumen

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Wilayah Tapung Kampar Lambat Disebut Gara-gara Defisit Anggaran

Karyoto berujar, pihaknya saat ini masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap izin ekaportir benih lobster.

KPK masih mendalami bukti-bukti dalam kasus ini.

"Tapi selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," kata Karyoto.

Kendati demikian, Karyoto menyatakan meski Ngabalin juga berada satu rombongan dengan Edhy, tidak otomatis membuatnya turut terlibat dalam kasus ini.

Hal ini masih butuh pendalaman oleh penyidik KPK.

Baca juga: Antisipasi Gangguan Jaringan, PLN Tembilahan Siagakan Personil Sambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Ada Foto Dua Anggota DPR RI di Sendal Jepit Masjid, Warga : Kasihan Setiap Hari Diinjak

Baca juga: CEK HARGA Emas Hari Ini Rabu (2/12/2020): Antam, Antam Retro, dan UBS.

"Mungkin juga beliau disitu sebagai staf atau penasihat, memberikan mau studi banding ke Amerika yang mungkin ada kaitannya dalam arti pekerjaan untuk studi banding," kata Karyoto.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Baca juga: Cek Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini Rabu 2 Desember 2020, Virgo Butuh Santai, Pisces Ada yang Naksir

Baca juga: KISAH Tiara, Calon Pengantin yang Tewas: Sosok Pria Ini Dicurigai

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Ali Ngabalin dalam Kasus Edhy Prabowo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved