Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Berikan Istri Pada Teman-teman untuk Dirudapaksa, Wanita Itu Ia Siram Air Keras karena Menolak

Berdasarkan keterangan polisi setempat, lelaki itu menyerahkan istrinya ke teman-temannya setelah dia kalah dalam taruhan.

Editor: Ariestia
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, NEW DELHI - Betapa tega pria satu ini terhadap istrinya sendiri. Sudahlah memberikan istrinya untuk dirudapaksa teman-temannya, ia juga menyiramkan cairan asam ke wanita malang itu.

Penyebabnya, gara-gara sang istri menolak diperkosa oleh teman-temannya.

Berdasarkan keterangan polisi setempat, lelaki itu menyerahkan istrinya ke teman-temannya setelah dia kalah dalam taruhan.

Polisi mengungkapkan, korban yang berusia 30 tahun diserahkan oleh suaminya sejak Oktober, dalam insiden di Negara Bagian Bihar.

Karena menolak, pelaku kemudian menyekap dan menyiksa istrinya, di mana dia dilaporkan menyiramkan cairan asam ke istri pada Sabtu (12/12/2020).

Penegak hukum merespons kabar penyiksaan itu, dan menangkap si pelaku, pria berusia 36 tahun yang disebut sebagai pecandu alkohol.

Pria yang berasal dari wilayah Hassanganj itu dijerat dengan tuduhan penyiraman cairan asam, pemerkosaan beramai-ramai, kekerasan dalam rumah tangga, dan melakukan penyekapan.

Pejabat Kepolisian Muzahidpur, Rajesh Kumar kepada Independent mengatakan, pasangan itu diketahui sudah menikah selama 10 tahun.

"Suaminya kalah dalam taruhan pada Oktober, sehingga dia bakal menyerahkan istrinya supaya diperkosa beramai-ramai oleh temannya," papar Kumar.

Dilansir Daily Mail Selasa (15/12/2020), jika istrinya itu menolak, maka pelaku bakal menyekapnya di suatu tempat dan menyiksanya.

Teman-teman pelaku dilaporkan memerkosa korban pada 28 Oktober, dengan identitas mereka semua dirahasiakan untuk melindungi korban.

Harian lokal Times of India memberitakan, korban berhasil kabur dari serangan asam itu dan mengungsi ke rumah orangtuanya di desa tetangga.

Kabar penyiksaan itu sampai ke telinga aktivis Deepak Sing, yang membawa korban ke kantor polisi untuk membuat laporan keesokan harinya (13/12/2020).

Perempuan itu menuturkan kepada penyelidik, dia selalu mendapat penyiksaan dari suaminya karena tidak bisa memberikannya anak.

Kasus pemerkosaan sekaligus kekerasan dalam rumah tangga tersebut semakin meningkat di India, terutama di tengah wabah virus corona.

Biro Catatan Kejahatan Nasional mencatat, sepanjang 2019 lalu rata-rata 90 kasus kekerasan terhadap peeempuan dilaporkan setiap harinya.

Namun, banyak kalangan meyakini bahwa data yang sebenarnya jauh lebih tinggi dari yang dipaparkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di India Siram Istri dengan Cairan Asam karena Menolak Diperkosa Teman-temannya" dan di Tribunnews.com dengan judul Suami Sekap dan Siram Istri dengan Cairan Asam karena Menolak Diperkosa Teman-temannya.

-----------------------------------------------------------------------------

Bunuh Orang yang Menghamili Istrinya, Suami Dijatuhi Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Seorang suami membunuh pria yang telah menghamili istrinya.

Terdakwa mendapat hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik , Selasa (15/12/2020). 

Jebfar (39), warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap pria yang menghamili istrinya.

Dalam sidang putusan dipimpin Putu Gde Hariyadi tersebut, majelis hakim menegaskan terdakwa Jebfar terbukti bersalah menjadi dalang  pembunuhan terhadap Moh. Molah (30), warga Ketapang Timur, Kabupaten Sampang. 

"Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukaman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, " kata Putu Gde Hariyadi. 

Hal yang memberatkan, terdakwa Jebfar telah menghilangkan nyawa seseorang, terdakwa merusak hubungan kekeluargaan.

Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, jujur, dan menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa Jebfar juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," imbuhnya. 

Human tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Siluh Chandrawati,  yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun. 

"Atas vonis yang meringankan terdakwa selama enam tahun dari tuntutan, kami masih menyatakan pikir-pikir. Tentunya,  untuk menyatakan banding atau menerima kami masih menunggu perintah pimpinan, " kata Jaksa Siluh. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa,  M. Nali menyatakan menerima atas putusan ini. 

Lebih lanjut Nali mengatakan, terjadinya pembunuhan itu dikarenakan ada sebabnya, yaitu perbuatan korban Moh. Molah yang menghamili istri terdakwa.

Kemudian, terdakwa menemui tokoh adat untuk memberikan hukuman terhadap Moh Molah. 

 “Dari pertemuan dengan keluarga Moh. Molah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Moh. Molah. Maka keluarga Moh. Molah membolehkan untuk dibunuh, asalkan tidak menggunakan senjata tajam. Ini, yang kami tuangkan pada pembelaan, sehingga Majelis hakim memberikan putusan 10 tahun penjara," kata Nali. 

Aksi pembunuhan itu berawal pada Desember 2019. Saat itu, jasad korban Moh. Molah ditemukan oleh petugas tol Kebomas di parit jalan tol. (*)

Baca juga: Di Malam Kejadian A Terbangun, Kaget Celananya Sudah Terbuka, Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi

Baca juga: 2 Tahun Masih Bebas, Pria Pembunuh Wanita Hamil Ini Akhirnya Diciduk Setelah Kernet Busnya Ditangkap

Baca juga: Orang Tua Bongkar Kuburan Putrinya Sendiri, Mayatnya Lalu Dijual Senilai Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Pasangan Calon Pengantin Tewas Sebulan Jelang Pernikahan, Ayah Ceritakan Momen Dengar Kabar Tragis

Baca juga: Sejak Makan Kerupuk Kadaluwarsa, Tingkah Buaya Ini Jadi Aneh, Bertahun-tahun Jadi Tontonan

Baca juga: Gelagat Beda Pelda Eka Budi Sebelum Gugur Tertabrak Kereta, Tak Biasa Lakukan Ini Sebelum Berdinas

Baca juga: Kisah Mahasiswi Indonesia di Taiwan Ketemu Laptop Core i7 yang Dibuang di Tempat Sampah

Baca juga: Bunuh Orang yang Menghamili Istrinya, Suami Dijatuhi Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: Cara Cepat Mengingat Sesuatu dalam Islam, Bisa Diterapkan Orangtua untuk Mendidik Anak

Baca juga: Daftar Keajaiban Kim Jong-un yang Diceritakan di Korea Utara, Umur 3 Tahun Akurat Menembak 100 Meter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved