Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Rumah Klaster Citra Land Roboh: Gunung Dikeruk, Lembah Ditimbun, Tak Ada Resapan Air

dua rumah yang roboh tersebut berada di Blok A9, dan belum diserahterimakan kepada penghuni karena masih dalam tahap konstruksi.

(handout)
Dua unit rumah di Klaster DaVinci Perumahan CitraLand Bandar Lampung roboh pada Selasa (26/01/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -Ciputra Group akan ditanyakan soal robohnya dua unit rumah di klaster DaVinci, pada Selasa (25/01/2021).

Dalam hal ini Komisi III DPRD Bandar Lampung

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Balam Yuhadi memastikan hal itu kepada Kompas.com, Rabu (27/01/2021).

Menurut Yuhadi, pemanggilan Ciputra Group bertujuan untuk mendapatkan penjelasan mengenai site plan  CitraLand Bandar Lampung.

"Siteplan harus transparan. Dari siteplan itu bisa tampak jelas di mana bukitnya, di mana lembahnya, di mana dataran rendahnya, di mana mereka akan membuat perumahan, termasuk juga di dalamnya ruang terbuka hijau (RTH)," tutur Yuhadi.

Dia menengarai, robohnya dua unit rumah dan jalan lingkungan di CitraLand karena pengembang tidak hati-hati dalam pelaksanaan konstruksinya.

Baca juga: Rp 44,4 Miliar Total Nilai Lelang, DLHK Pekanbaru Kembali Ajukan Lelang Pengelola Sampah

Baca juga: Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan, Menurunkan Kolestrol hingga Meredakan Sakit Kepala

Baca juga: Tersisa Rp 2 Miliar, BLT Pemprov Riau untuk Kepulauan Meranti, Dikembalikan?

"Bukit ditimbun dengan tanah yang lembut, gunungnya dikeruk, lembahnya ditimbun, lalu di mana resapan airnya? Di mana penghijauannya? Ini harusnya jadi pusat resapan air. Tapi faktanya tidak.

Makanya saya minta siteplan kepada Ciputra," imbuh Yuhadi.

Jika ada unsur kesengajaan, lanjut dia, Komisi III akan menindaklanjuti dengan langkah hukum berupa tuntutan pidana.

Sebaliknya, jika ada kesalahan teknis, Yuhadi akan memanggil Ciputra Group untuk bertanggung jawab terutama kepada para korban.

Selain Ciputra Group, Komisi III juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk tidak mudah menerbitkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan perizinan lainnya.

"Saya pesan pemerintah daerah jangan mudah memberikan ijin kepada siapa pun pengusaha besar maupun kecil. Kita lihat dulu sudah benarkah amdal-nya, adakah izin lainnya. Jika amdal-nya benar ini tidak akan terjadi," ujar Yuhadi.

Baca juga: UPDATE Saham: Bursa Rombak IDX30, 4 Saham Terdepak dan 4 Saham Masuk

Baca juga: Siswa SMA Bernas Pangkalan Datang ke Sekolah Walau Belajar Tatap Muka Belum Diizinkan, Ini Faktanya

Baca juga: Sekolah yang Bakal Gelar Belajar Tatap Muka Diinventarisir, Ini Rencana Disdik Kota Pekanbaru

Ciputra Group sendiri telah menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab sebagaimana disampaikan Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi.

"Itu tanggung jawab kami. Sesuai pesan founding father Pak Ci (almarhum Ciputra), jangan menyalahkan kontraktor. Kami siap bertanggung jawab," ujar Harun.

Harun menduga, robohnya dua unit rumah sekitar pukul 09.00-11.00 WIB tersebut akibat longsor yang disebabkan curah hujan dengan intensitas tinggi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved