Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Biadab, Bocah 10 Tahun Tewas Dirudapaksa, Sempat Muntah Darah dan Demam, Alat Vitalnya Robek

Biadab, aksi keji sebabkan seorang bocah tewas mengenaskan karena diduga dirudapaksa oleh pelaku secara sadis.

Editor: Ilham Yafiz
tribun
ilustrasi garis polisi 

Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.

Di tengah aksinya itu, terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut.

Namun korban tidak mau dan menolak permintaan terdakwa Susanto untuk minum minuman keras tersebut.

Hal itu rupanya membuat Susanto naik pitam dan melakukan kekerasan pada korban.

"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.

Tak sampai di situ, terdakwa Susanto juga memperkosa atau menyetubuhi korban.

Usai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melaporkan ke Polrestabes Semarang.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.

Serta dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, menyatakan sperma yang terdapat pada celana pendek yang dipakai korban, adalah sperma terdakwa Susanto.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.

Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Kontributor Bima, Syarifudin)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 10 Tahun Meninggal setelah Dirudapaksa, Alami Demam dan Muntah Darah, Alat Vital Korban Robek, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/25/bocah-10-tahun-meninggal-setelah-dirudapaksa-alami-demam-dan-muntah-darah-alat-vital-korban-robek?page=all.

( Tribunpekanbaru.com )

Editor: Miftah

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved