Inhu
Peredaran Narkoba di Inhu Makin Parah, Polisi Tangkap Pengedar yang Jual Sabu-sabu di Dusun
DRT alias Dicky yang ditangkap di rumahnya, saat digeledah polisi ditemukan satu paket sabu-sabu siap edar dari dalam kantong celana tersangka.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah sangat memprihatinkan, karena sudah sampai ke dusun-dusun.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan pada Senin (22/2/2021) dini hari kemarin, aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang pria berinisial DRT alias Dicky (38), warga Dusun Suka Jadi, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat Inhu.
Misran mengatakan, Dicky diamankan setelah aparat Kepolisian mendapat informasi atas dugaan peredaran narkoba di dusun tempat tinggal pemuda tersebut.
Menindak lanjuti informasi itu, Satres Narkoba Polres Inhu, dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Ketaren beserta sejumlah anggotanya melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Senin (22/2/2021), pukul 02.30 WIB tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DRT alias Dicky di rumahnya.
• Peredaran Narkoba di Inhu, Seorang Kurir Sabu-sabu Ditangkap, Pemakai Narkotika Diciduk
Ketika digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu siap edar dari dalam kantong celana tersangka.
"Ketika rumah itu digeledah, tim kembali menemukan dua paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan demikian total BB sebanyak tiga paket dengan berat kotor 2,72 gram," ujarnya.
Selain itu, ditemukan juga timbangan elektrik, plastik klep, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya dan kasus ini sedang dikembangkan, karena disinyalir ada keterlibatan tersangka lain yang masih dalam proses penyelidikan dan terus diburu.
Gembong Narkoba Mak Gadi Divonis Bebas
Sementara itu terkait peredaran narkoba di Inhu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas terdakwa tindak pidana narkoba atas nama Nurhasanah alias Mak Gadi.
Padahal Mak Gadi yang dikenal sebagai gembong narkoba di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Menurut konfirmasi dengan Humas PN Rengat, Aditya Nugraha vonis terhadap Mak Gadi dibacakan pada Kamis (25/2/2021).
Sementara itu, Mak Gadi ditangkap pada Kamis (16/7/2020) lalu.
Selama proses panjang persidangan tersebut, Mak Gadi sempat mengajukan pra peradilan ke PN Rengat.
Meski akhirnya permohonan pra peradilan itu dicabutnya.
• Gembong Narkoba Mak Gadi Cabut Permohonan Praperadilan di PN Rengat Riau, Apa Kata Polisi?
• Simpan Sabu di Kotak Permen, Polisi Kembali Bekuk Keluarga Gembong Narkoba Mak Gadi di Inhu

Pada vonis hakim yang dibacakan oleh tiga orang majelis hakim PN Rengat, yakni Maharani Debora Manulang, Aditya Nugraha dan Santi Puspitasari menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba.
Oleh karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaaan penuntut umum.
Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu bungkus sabu yang diajukan dalam persidangan untuk dimusnahkan.
Selain itu terdapat dua unit telepon seluler, yang salah satunya merk Oppo disita dan satu unit handphone merk Samsung diminta untuk dikembalikan ke terdakwa.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, Mak Gadi diduga merupakan gembong narkoba yang sudah beroperasi selama hampir puluhan tahun.
Mak Gadi ditangkap aparat Kepolisian Polres Inhu bersama sejumlah orang anggota keluarganya.
Meski akhirnya Mak Gadi dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Rengat.
• Pasang CCTV di Sekeliling Rumah, Kehadiran Polisi Saat Gerebek Rumah Mak Gadi Diketahui Tersangka
• BREAKING NEWS 30 Tahun Sukses Jalankan Usaha Haram,Bisnis Narkoba Keluarga Mak Gadi Dibongkar Polisi
Dugaan Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Inhu (Inhu) Riau mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh gembong berinisial NRS (61) alias Mak Gadi.
Mak Gadi tak sendiri menjalankan bisnis haram tersebut. Ia juga melibatkan anggota keluarganya.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhu AKBP Efrizal, bisnis haram narkoba sudah digeluti oleh Mak Gadi dan keluarga besarnya selama hampir 30 tahun.
Selanjutnya, Kapolres Efrizal menyampaikan pihaknya akan mempelajari lebih dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh gembong narkoba tersebut.
• Apes, Tawarkan Motor di Faceboook, Janjian Ketemu Pembeli, Eh Malah Motor Dibawa Lari
• Hanya Berselang Tiga Jam, Polres Dumai Riau Ringkus Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil
• Kebobolan dari Kejari, Kepala Inspektorat Siak Riau Keluhkan SDM dan Kurangnya Waktu

"Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU," ujar Efrizal.
Diterangkan Efrizal, hal ini mengingat bisnis narkoba tersebut sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut.
Maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara TPPU.
Sebelumnya, aparat melakukan penggerebekan di rumah NRS alias Mak Gadi pada Kamis (16/7/2020) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka dari dalam rumah yang masih memiliki hubungan keluarga kandung.
Mereka adalah NRS (61) alias Mak Gadi pemilik rumah, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu, serta THR (37) yang merupakan pembeli.
Selain itu Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polres Inhu Dalami Dugaan Pencucian Uang yang Dilakukan Gembong Narkoba Mak Gadi,