Pelaku Pembunuhan Berantai Ditangkap, Habisi Janda Muda dan Siswi SMA di Bogor, Ini Modusnya
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berantai atau serial killer.
Editor:
Sesri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun, kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana, kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Dua Wanita di Bogor Beri Pengakuan Mengejutkan di Lokasi Pembuangan,
