Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kakek Ini Menyerahkan Diri Usai Sahabat yang Menggauli Cucunya Ditangkap Polisi

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkannya kepada polisi pada Selasa (16/3/2021). Sedangkan kakek tirinya kabur.

Tangkap Layar Youtube
ILUSTRASI 

“Kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya,” ucap Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Atas perbuatannya, MI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara TH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.

Gauli anak sahabat

Pria berinisial ID (57) sungguh tak punya rasa malu dan balas budi. Pria tua ini diam-diam tergiur dengan kemolekan tubuh putri sahabatnya sendiri. 

Padahal sahabatnya telah memberikan makan dan tempat tinggal di rumahnya

Selama ini, ID menumpang hidup di rumah sahabatnya. Ia makan dan tidur di rumah temannya itu.

Namun tak disangka-sangka, ID tega menodai putri sahabatnya yang masih ABG.

Tak hanya sekali, ID menggauli ABG itu setiap ada kesempatan.

Akhirnya, warga Jalan Tanjung Raya 3, Kecamatan Mamajang, Makassar itu pun menjadi budak nafsu di rumahnya sendiri.

Kasat Sabhara Polrestabes Makassar Kompol Wahyu Basuki mengatakan, ID diamankan pada Sabtu (27/3/2021) usai pihaknya mendapatkan laporan di Polrestabes Makassar.

"Kami dari Tim Penikam menindaklanjuti laporannya dan mendatangi rumah korban di mana pada saat itu pelaku ada di rumah korban," kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu malam.

Wahyu membeberkan, pelaku memang sudah lama menumpang dan tinggal di rumah orangtua korban.

Pelaku diketahui berteman akrab dengan orangtua korban.

ID memanfaatkan keadaan untuk memaksa korban menuruti kemauannya.

"Jadi pelaku melakukan tindak pidana pencabulan di mana korban masih anak-anak dan umurnya masih empat belas tahun ini sudah berulang kali," imbuh Wahyu.

Saat ini, ID masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar.

Lelaki yang sudah tidak memiliki pekerjaan itu ditahan di sel tahanan Polrestabes Makassar.

(*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved