Usia Masjid Syahabuddin Seabad, Dibangun Masa Sultan Syarif Kasim II, Kaum Ibu Timbun Tanah Pondasi
Usia Masjid Syahabuddin sudah seabad, dibangun masa Sultan Syarif Kasim II. Uniknya, kaum ibu timbun tanah pondasi di malam hari
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Usia masjid peninggalan Kerajaan Siak ini mendekati 1 abad. Bangunannya pernah beberapa kali mengalami perbaikan dan penambahan bangunan baru di kanan dan di kiri masjid.
“Dalam sejarahnya, pembangunan masjid ini dari anggarkan dari khas kerajaan, serta partisipasi berupa infak dan sedekah dari masyarakat, bantuan masyarakat ini dianggap dalam hal penyelenggaraan kegiatan dakwah,” kata dia.
Setelah masjid didirikan, maka Sultan Siak langsung mengangkat Takmir atau pengelola/pengurus masjid.
Pada zaman itu masjid sudah dikelola dengan manajemen yang modern.
“Berarti Masjid Syahabuddin ini telah mencontohkan pengelolaan yang benar dan moder sejak zaman kesultanan. Ini menjadi spirit bagi kita saat ini,” kata dia.
Kehadiran masjid itu diyakini Husni telah menjadi cara untuk syiar agama Islam, sehingga dapat berkembang secara baik di daerah kekuasaan Kesultanan Siak.
Untuk menjadi Imam pada masa itu, persyaratannya cukup berat, yakni lulus tes oleh Qadi Siak di zaman Sultan pada masa itu.
Kepengurusan Masjid Syahabuddin dikoordinir oleh Sultan Siak.
“Maka yang menjadi imam dan Khatib digaji oleh Sultan Siak. Di antara mereka yang berperan adalah H Abdul Wahid, Tuan Lebay Abdul Muthalib dan Imam Suhel,” kata Husni.
Penimbunan Pondasi Dilakukan Kaum Ibu
Menurut Husni, pada sejarahnya ada yang lebih unik pada saat pembangunannya. Untuk menegakkan pondasi masjid perlu penimbunan terlebih dahulu.
Penimbunan tanah untuk pondasi masjid ini dilakukan oleh kaum ibu secara bergotong royong, pada malam hari.
“Padahal pada masa itu masih berlaku adat pingitan bagi kaum perempuan,” kata dia.
Setelah Indonesia merdeka 8 Agustus 1945, seluruh aset kerajaan diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, sehingga masjid tersebut dijadikan masjid kecamatan.
Dengan adanya pemekaran wilayah di Provinsi Riau, Siak menjadi kabupaten, maka masjid itupun naik status menjadi masjid kabupaten.
Selain itu Masjid Syahabuddin ini juga menjadi masjid bersejarah dan masuk ke dalam situs cagar budaya.
“Dari banyak situs cagar budaya Masjid Syahabuddin ini adalah salah satu yang terpenting,” kata Husni.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
