Pengembangan Dugaan Korupsi Makan Minum 2017 di Kuansing, Bupati Mursini Diperiksa Lagi
Penyidik Kejari Kuansing melakukan pengembangan dugaan korupsi makan minum 2017 di Kuansing dengan memeriksa Bupati Mursini.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Dalam pengembangan kasus ini, bukan hanya bupati Mursini yang dipanggil. Wakil bupati Halim juga sudah diperiksa pada Rabu (28/4/2021).
Mantan ketua DPRD Kuansing yang juga bupati Kuansing terpilih, Andi Putra juga sudah diperiksa pada Senin lalu (3/5/2021).
Dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014 - 2019 yakni Musliadi dan Rosi Atali juga sudah diperiksa pada Rabu (5/5/2021).
Sebenarnya, baik Mursini, Halim, Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali juga sudah diperiksa untuk lima terpidana.
Namun masih sebatas saksi saat itu.
Saat ini meteka juga diperiksa sebagi saksi.
Mursini, Halim, Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali diperiksa karena diduga kecipratan aliran sana korupsi.
Ada yang penuturan saksi dalam persidangan dan ada pula dalam Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017.
Enam kegiatan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri; Rapat korlordinasi unsur muspida; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.
Ternyata, realitanya, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516. Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.00 sebelum kasus ini disidik kejaksaan. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-tipikor-suap_20180315_101210.jpg)