Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE CPNS 2021: Jumlah Kuota, Syarat Umum, dan Alur Seleksi Penerimaan PNS 2021

setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribunkaltim.co
CPNS 2021 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update informasi terbaru Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2021.

Inilah kabar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) bulan Juni ini.

CPNS 2021 akan dibuka jumlah kuota sebanyak 707.622 formasi. 

Kebutuhan CASN sebanyak 707.622 ini terdiri dari formasi CPNS 2021, formasi PPPK Guru 2021, dan formasi PPPK Non Guru 2021.

Formasi CASN 2021 paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076.

Kemudian formasi PPPK non Guru 2021 adalah 20.960. Lalu total formasi CPNS 2021 yakni sebanyak 80.961.

Penjelasan terkait seleksi CASN 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Pegawai Swasta Tanpa Jabatan Melongo Melihat Penghasilan Pelaku Pungli, Enteng Dapat Belasan Juta

Baca juga: UPDATE Kasus Biduan Dangdut yang Diduga Perkosa Remaja 16 Tahun: Begini Pengakuannya

Baca juga: Emak-emak yang Gagalkan Aksi Jambret Dompet Miliknya Ungkap Ciri-ciri Pelaku : Putih dan Tinggi

Syarat umum CPNS 2021

Dalam peraturan tersebut, setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021: 

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI,

anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca juga: Akses Disini Link Buat Nonton Film Cashback Sub Indo, Download Film Cashback Sub Indo Full Movie

Baca juga: Dihina Keluarga Pacar, Sukarji Siram Air Keras kepada Kekasihnya: Saya Sudah Habis-Habisan Buat Dia

Baca juga: Pernah Menjadi Bomber Timnas Indonesia, Nasib Mantan Pemain Sepak Bola Ini Miris, Kerja Angkat Batu

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Alur seleksi 

Masih mengacu aturan yang sama, untuk bisa mendaftar sebagai seorang peserta seleksi CPNS di tahun ini, seseorang yang telah memenuhi kriteria sebagai pendaftar harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;

2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);

3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;

4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;

5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.

Namun, hingga saat ini jadwal lengkap seleksi pendaftaran CPNS 2021 belum dirilis pihak BKN maupun Kemenpan RB. 

Jika menilik informasi yang terdapat di laman SSCASN, baru tahapan pelaksanaan SKB yang disebut akan dimulai pada bulan September. Sementara untuk tahapan yang lain belum disampaikan waktunya.

SUMBER

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved