Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fakta-fakta Laporan Dugaan Pemerasan yang Dialami Bupati Kuansing Andi Putra, Dimintai Uang 1 Miliar

Pertama, dugaan pemerasan langsung kepada Andi Putra oleh salah satu oknum pegawai di Kejari Kuansing.

Editor: Sesri
istimewa
Bupati Kuansing Andi Putra saat mendatangi Kantor Kejati Riau, Jumat (18/6/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Fakta-fakta Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.

Bupati Kuansing Andi Putra membuat laporan pengaduan ke Bagian Pengawasan di Kejati Riau, pada Jumat (18/6/2021).

Ia melaporkan mengalami dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Dugaan pemerasan terhadap saya, jadi saya laporkan hari ini. Semoga dengan laporan saya ini, Pak Kajati bisa menindaklanjuti dengan bijaksana, dan isu-isu di Kuansing itu mana tahu ada nasibnya yang sama dengan saya. Saya berharap juga bisa melaporkan seperti saya, supaya ditindaklanjuti," urainya.

Sementara itu, penasehat hukum Andi Putra, Dodi Fernando mengungkapkan, laporan pengaduan di Kejati Riau ini, terkait dugaan pemerasan.

Pertama, dugaan pemerasan langsung kepada Andi Putra oleh salah satu oknum pegawai di Kejari Kuansing.

Oknum ini diduga merupakan suruhan dari pimpinan di Kejari Kuansing.

Baca juga: Penasehat Hukum Bupati Kuansing Sebut Akan Ada Laporan Dugaan Pemerasan Lain dari Kades Hingga Nakes

Baca juga: Bupati Diminta Rp1,4 M, Hendra Diperas 3 M untuk Ini,Kepala BPKAD Kuansing Nonaktif Laporkan Kajari

"Dengan dalil meminta uang Rp1 miliar untuk menghilangkan nama Pak Bupati, ketika itu masih calon Bupati, dalam surat dakwaan dan agar tidak dipanggil di persidangan Pengadilan Tipikor," jelas Dodi.

Selanjutnya, karena tak dipenuhi, dugaan permintaan uang, nilainya diturunkan menjadi Rp500 juta.

Namun ini juga tak diamini oleh Bupati Andi Putra.

"Itu dalam kasus korupsi di Setda Kuansing. Kemarin kan sempat heboh juga ketika nama Wakil Bupati Haji Halim hilang dalam surat dakwaan. Tapi karena heboh di media, kemudian muncul lagi," sebut dia.

Dugaan pemerasan dibeberkannya, berlanjut.

Baca juga: 2 Laporan Dugaan Pemerasan oleh Kajari Kuansing Hadiman, Bupati dan Kepala BPKAD Kuansing Nonaktif

Dimana pihak Kejari Kuansing sedang menangani kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD di Kuansing.

"Bahwa dalam proses itu, Sekretaris Dewan sudah dipanggil pihak kejaksaan. Ketika itu pas proses pemanggilan, ada oknum jaksa setingkat Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Kuansing, meminta agar terkait ini kasus ini bisa dikoordinasikan segera.

"Diminta sampai tanggal 22 Juni 2021 harus diselesaikan. Dengan dalil meminta uang sebesar Rp100 juta untuk oknum Kasi, Rp300 juta untuk oknum pimpinan di kejaksaan itu. Apabila tidak dipenuhi maka semua akan diproses hukum, dan seluruh tunjangan di DPRD akan diperiksa dan diobok-obok oleh Kejaksaan Negeri Kuansing," urainya.

Diungkapkan Dodi, kedatangan Andi Putra hari ini, merupakan bagian dari bentuk kesadaran hukum.

"Kita tidak mau menghalang-halangi pihak kejaksaan dalam proses penegakan hukumnya di Kuansing. Tetapi kita meminta Kejari Kuansing itu melaksanakan proses penegakan hukumnya sesuai KUHAP," jelasnya.

"Jadi tidak ada upaya-upaya kriminalisasi yang ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik yang belum usai pada saat proses Pilkada kemarin," imbuh dia.

Dodi berharap, laporan pengaduan dugaan pemerasan ini bisa segera diproses oleh Kejati Riau.

"Selain itu kami dalam hal ini meminta Kejati Riau untuk mengambil alih penanganan beberapa kasus di Kuansing. Supaya bisa berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Andi Putra datang didampingi staf dan penasehat hukumnya sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia awalnya mendaftar di PTSP, setelah itu, ia memasuki gedung utama Kantor Korps Adhyaksa Riau.

Andi Putra baru keluar gedung utama Kantor Kejati Riau sekitar pukul 16.15 WIB.

Tampak dia mengenakan kemeja motif kotak-kotak kombinasi kuning dan putih dan celana jeans biru.

Selanjutnya, Andi menuju ke gedung PTSP kembali untuk mengembalikan kartu penanda tamu Kejati Riau.

Kemudian ia pergi meninggalkan Kantor Kejati Riau dengan menumpang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan nomor polisi 1636 NK.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Andi Putra menyatakan dirinya melaporkan oknum jaksa di Kuansing, yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Informasinya, kedatangan Bupati Kuansing terpilih periode 2021-2024 ini adalah untuk melaporkan oknum jaksa di Kejari Kuansing yang dipimpin jaksa bernama Hadiman itu, terkait dugaan pemerasan.

Seharusnya, pada hari ini Andi Putra dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Iya, karena ini saya melapor (ke Kejati Riau), saya tidak bisa hadir (di persidangan), saya sudah surati," tuturnya.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi, membenarkan perihal kedatangan Bupati Kuansing untuk melapor.

"Beliau datang bersama beberapa stafnya. Memang isinya tadi yang pertama mau menyampaikan laporan pengaduan di Kejati Riau Bagian Pengawasan," paparnya.

Disinggung apakah betul yang dilaporkan terkait dugaan pemerasan, Raharjo mengarahkan agar aebaiknya menunggu sampai proses selesai.

( tribunpekanbaru.com /rizky armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved